Kini KPK Siap Pidanakan Korporasi Pelaku Korupsi

Adhitya Himawan | Suara.com

Kamis, 29 Desember 2016 | 10:02 WIB
Kini KPK Siap Pidanakan Korporasi Pelaku Korupsi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (suara.com/Nickolaus Tolen)

KPK siap mengusut korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi pasca terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

"KPK tentu saja siap menangani korupsi korporasi. Keberadaan Perma ini sangat membantu KPK dan penegak hukum lain untuk memproses korproasi jika memang terlibat korupsi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Pada Rabu (28/12), Ketua MA Hatta Ali menyatakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi telah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dicantumkan dalam berita negara.

Perma ini disusun bersama dengan sejumlah aparat penegak hukum, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Polisi hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Perma tersebut mengatur lebih rinci tentang kapan korporasi siap bisa diproses," tambah Febri.

Namun mengenai sanski terhadap korporasi menurut Febri tetap berpedoman kepada UU yaitu pasal 20 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Pasal 20 UU Pemberantasan Tipikor itu mengatur tentang dalam hal apa korporasi dapat dikenakan pidana dalam korupsi yaitu ada tambahan sansksi denda maksimum ditambah sepertiga," ungkap Febri.

Pasal 20 menjelaskan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya (ayat 1).

Sedangkan pada ayat 2 disebutkan bahwa tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oieh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (ayat 7).

Dalam pasal 2, 3, 5 ayat (1), 6 ayat (1) dan pasal lain juga menetapkan subjek hukum adalah "setiap orang" dan definisi setiap orang berdasarkan pasal 1 ayat (3) UU yang sama adalah adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.

"Jadi Perma tersebut adalah semacam hukum acara jika penegak hukum akan memproses korporasi," jelas Febri.

Namun Febri tidak menjelaskan korporasi apa yang paling mungkin dijerat pasca penerbitan Perma tersebut.

"Sepanjang KPK bisa membuktikan bahwa perbuatan pidana itu bukan perbuatan seseorang saja tapi perbuatan korporasi, namun hal ini memang akan rumit penangannya," ungkap Febri.

Salah satu kasus yang melibatkan banyak korporasi dan kerugian negara yang besar adalah korupsi yang dilakukan oleh Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaffar yang menerbitkan rekomendasi untuk mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) kepada 15 perusahaan sehingga Azmun mendapat keuntungan Rp19,832 miliar dan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,209 triliun yang berasal dari nilai hasil hutan yang diperoleh secara melawan hukum.

Sejauh ini hanya ada satu kasus korupsi korporasi yang berhasil dibawa ke persidangan, yaitu kasus korupsi PT Giri Jaladhi Wana dalam proyek pembangunan Pasar Sentra Antasari yang disidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin. PT Giri dihukum membayar Rp1,317 miliar dan hukuman tambahan penutupan sementara selama enam bulan.

Perma No 13/2016 itu mengatur antara lain perusahaan yang melanggar UU tindak pidana korporasi tidak bisa dikenakan hukuman badan sehingga hukuman yang diberikan berupa denda. Dan bila korporasi tidak sangup membayar denda, maka aparat penegakan hukum berhak menyita aset korporasi sebagai ganti rugi negara.

"Disita asetnya, dilelang untuk menutup kerugian negara, selain pengurus pertangung jawab pidana juga. Korporasi bisa diwakili pengurus, biasanya direksi. Jadi direksi di samping mempertangungjawabkan pidana sendiri, juga bisa mempertangung jawab pidana oleh korporasi," kata Ketua MA Hatta Ali. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Skandal Korupsi, Korsel Pertimbangkan Geledah Kantor Kepresidenan

Skandal Korupsi, Korsel Pertimbangkan Geledah Kantor Kepresidenan

News | Senin, 26 Desember 2016 | 02:18 WIB

Suami Artis Inneke Koesherawati Ditahan KPK

Suami Artis Inneke Koesherawati Ditahan KPK

News | Jum'at, 23 Desember 2016 | 18:52 WIB

Sempat Mangkir, Mantan Bendahara MUI Penuhi Panggilan KPK

Sempat Mangkir, Mantan Bendahara MUI Penuhi Panggilan KPK

News | Jum'at, 23 Desember 2016 | 15:58 WIB

KPK Siap Bongkar Korupsi Proyek Listrik di Era SBY

KPK Siap Bongkar Korupsi Proyek Listrik di Era SBY

Bisnis | Jum'at, 23 Desember 2016 | 14:12 WIB

Teater Musikal Anti Korupsi

Teater Musikal Anti Korupsi

Foto | Kamis, 22 Desember 2016 | 20:49 WIB

KPK Siap Tangkap Mantan Bendahara MUI Bila Tidak Datang

KPK Siap Tangkap Mantan Bendahara MUI Bila Tidak Datang

News | Kamis, 22 Desember 2016 | 20:41 WIB

Workshop Hari Anti Korupsi

Workshop Hari Anti Korupsi

Foto | Kamis, 22 Desember 2016 | 15:09 WIB

Diduga Dikriminalisasi, LSM Ini Minta La Nyalla Diputus Bebas

Diduga Dikriminalisasi, LSM Ini Minta La Nyalla Diputus Bebas

News | Rabu, 21 Desember 2016 | 09:52 WIB

Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Bandara di Toraja Kembali Dibuka

Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Bandara di Toraja Kembali Dibuka

News | Senin, 19 Desember 2016 | 23:31 WIB

KPK Periksa 6 Saksi Terkait Korupsi Walikota Cimahi

KPK Periksa 6 Saksi Terkait Korupsi Walikota Cimahi

News | Kamis, 15 Desember 2016 | 12:54 WIB

Terkini

Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Masih Berjalan

Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Masih Berjalan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:47 WIB

DPR Ingatkan Pemerintah: Sekolah Tatap Muka Lebih Efektif Dibanding Wacana Belajar dari Rumah

DPR Ingatkan Pemerintah: Sekolah Tatap Muka Lebih Efektif Dibanding Wacana Belajar dari Rumah

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:45 WIB

Negara Diminta Tak Lagi Lunak ke Perusahaan: THR Tak Dibayar, DPR Dorong Dipidanakan!

Negara Diminta Tak Lagi Lunak ke Perusahaan: THR Tak Dibayar, DPR Dorong Dipidanakan!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:36 WIB

Amankan FIFA Series 2026 di GBK: Ribuan Personel Jaga Ketat Ring 1 hingga Jalur Kedatangan

Amankan FIFA Series 2026 di GBK: Ribuan Personel Jaga Ketat Ring 1 hingga Jalur Kedatangan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:58 WIB

Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel Senen

Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel Senen

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:51 WIB

DLH DKI Tutup Tempat Penampungan Sampah Sungai di TPU Tanah Kusir, Dialihkan ke TB Simatupang

DLH DKI Tutup Tempat Penampungan Sampah Sungai di TPU Tanah Kusir, Dialihkan ke TB Simatupang

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:39 WIB

WFH 1 Hari Sepekan, Ojol Terbelah: Driver Jakarta Cemas Pendapatan Turun, Depok Santai

WFH 1 Hari Sepekan, Ojol Terbelah: Driver Jakarta Cemas Pendapatan Turun, Depok Santai

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:27 WIB

15 Butir Rencana Damai Trump: Apa Saja Isinya dan Mengapa Iran Menolak?

15 Butir Rencana Damai Trump: Apa Saja Isinya dan Mengapa Iran Menolak?

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:26 WIB

Gugat Meta dan YouTube soal Kecanduan Medsos, Perempuan Ini Tuntut Rp100 M

Gugat Meta dan YouTube soal Kecanduan Medsos, Perempuan Ini Tuntut Rp100 M

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:23 WIB

5 Aksi Dasco Jadi Jangkar Legislasi hingga Persatuan Nasional di Bulan Maret 2026

5 Aksi Dasco Jadi Jangkar Legislasi hingga Persatuan Nasional di Bulan Maret 2026

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:20 WIB