Suara.com - Sekretaris Jenderal FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin mencatat 9 kali melaporkan terdakwa kasus dugaan penodana agama yang juga Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke polisi terkait kasus dugaan penodaan agama. Laporan diwakilkan Advokat Cinta Tanah Air.
Dengan jumlah itu, Novel menganggap polisi pantas menahan Ahok. Surat permohonan penahanan terhadap Ahok juga telah diberikan Novel ke Majelis Hakim dalam sidang kempat Ahok yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2016).
"Saya sampaikan kepada pengacara bahwa kami melaporkan sembilan kali, sembilan kali ini cukup perbuatan berulang-berulang untuk hakim segera menahan daripada Ahok," ujar Novel kepada wartawan saat sidang di skors.
Terkait surat permohonan penahanan Ahok, Novel mengatakan majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santia akan mempertimbangkan hal tersebut.
"Karena ternyata hakim ini sudah ada masukan dari beberapa yang terkait kasus Ahok ini untuk segera menahan Ahok. Itu yang kami sampaikan," kata dia.
"Saya lapor tanggal 6 Oktober, Ahok tanggal 7 Oktober di Balai kota menyampaikan itu, (menyatakan) yang menggunakan Al Maidah yang membela Al Maidah itu rasis dan pengecut, itu satu bukti," ucap dia.
"Kemudian (Ahok mengatakan) juga yang aksi 411 itu bar-bar, dibayar Rp500 ribu satu orang itu sudah kita laporkan," jelas dia.
"Kemudian ketika sidang eksepsi nota keberatan sebagai pembelaannya, ahok lagi-lagi menyerang Al Maidah, bahwa Al Maidah itu pemecah belah rakyat dan sudah kita laporkan," tutupnya.
Baca Juga: Saat Bersaksi, Habib Novel Serahkan Surat Agar Ahok Dipenjara