Ragukan Kesaksian Novel Dkk, Pengacara Ahok akan Surati Hakim

Rabu, 04 Januari 2017 | 16:05 WIB
Ragukan Kesaksian Novel Dkk, Pengacara Ahok akan Surati Hakim
Sekjen DPD FPI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin, usai bersaksi dalam sidang kasus dugaan penodaaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Jakarta, Selasa (3/1/2017). [Antara/Akbar Nugroho Gumay]
Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan melayangkan surat keberatan atas kesaksian Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin, Imam FPI Jakarta Habib Muchsin bin Zaid Alattas, Gus Joy Setiawan, dan Syamsul Hilal di persidangan perkara dugaan penodaan agama yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2016).

Anggota pengacara Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan surat tersebut akan diberikan kepada majelis hakim dalam sidang Selasa pekan depan.

"Surat (ke) majelis hakim bahwa kita bukan hanya keberatan, tapi menolak permohonan yang diajukan, saksi dianggap tak punya dasar memohon di depan pengadilan," ujar Humphrey di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).

Humphrey menjelaskan kenapa tim pengacara Ahok keberatan dengan kesaksian para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Antara lain, kata Humphrey, mereka memiliki kepentingan tertentu.

"Dan kita akan sampaikan ke majelis hakim bukti yang menunjukkan saksi kemarin yang dihadirkan boleh dibilang tak bisa dipakai di pengadilan, baik dari afiliasi politik maupun sikap hidupnya," kata dia.

Humphrey mengatakan Novel pernah berurusan dengan hukum dalam kasus demonstrasi terhadap Ahok yang berujung ricuh. Ketika itu, Novel dinyatakan bersalah dan dihukum tujuh bulan penjara.

"Seperti Novel, dia sudah dipenjara jelas melakukan tindakan kriminal yang berkaitan dengan Ahok sendiri didengarkan keterangannya. Apalagi dia mengajukan permohonan untuk (Ahok) ditahan," kata Humphrey.

Humphrey menyebut Gus Joy memberikan keterangan palsu. Dalam persidangan kemarin, katanya, Gus mengaku berprofesi sebagai advokat, namun tak pernah disumpah sebagai advokat.

"Kita akan minta hakim membuat proses hukum yang dianggap saksi palsu. Supaya ini pembelajaran, semua bisa saja melapor tapi kalau melapor tak benar ada sanksi hukum," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI