Suara.com - Ahmad Dhani menyayangkan tindakan anggota Polda Metro Jaya. Gara-gara ditangkap, dia gagal membuat video klip di tengah pada 2 Desember 2016 di Monumen Nasional, Jakarta Pusat.
"Niatnya mau salat Jumat. Setelah itu, saya mau bikin video klip, judul lagunya Iman 212. Tapi ya paling penting sebenarnya saya telah gagal bikin video klip di lautan massa 212," kata Dhani ketika baru tiba di Polda Metro Jaya, Rabu (4/1/2016).
Gagal membuat video klip di Monas, sebagai gantinya, dia membuat video klip di Bekasi, Jawa Barat.
"Akhirnya saya bikin video klip di Bekasi, Senin dan Selasa besok. Harusnya video klip di Monas. Jadi saya dirugikan polisi karena ditangkap dan tidak jadi bikin video klip," kata dia.
Musikus yang kini menjadi calon wakil bupati Bekasi tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Hari ini, dia datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi bagi Ketua Yayasan Pendidikan Sukarno, Rachmawati Soekarnoputri, yang menjadi tersangka kasus dugaan merencanakan makar.
Pengacara Dhani meminta polisi membeberkan alat bukti terkait tuduhan bahwa Dhani terlibat dalam kasus dugaan merencanakan makar.
"Prinsipnya gini, kalau polisi mempunyai bukti-bukti yang dianggap ada dugaan tindakan makar, ya silakan saja (dibeberkan)," kata Ahmad Leksono kepada Suara.com.
Terkait kehadiran Dhani dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah tersangka kasus dugaan makar sebelum aksi 2 Desember, kata Ahmad, posisi Dhani hanya tamu undangan.
"Dia hanya diajak saja dan semua orangnya itu dia kenal," kata Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air.