Dirjen Hubla: Para Nakhoda Kapal Harus Taati Aturan

Adhitya Himawan | Suara.com

Minggu, 08 Januari 2017 | 13:08 WIB
Dirjen Hubla: Para Nakhoda Kapal Harus Taati Aturan
Wisatawan memadati kapal di dermaga Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Jumat (6/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Ir. A. Tonny Budiono, MM menerbitkan Instruksi Nomor UM.008/I/II/DJPL-17 tanggal 3 Januari 2017 tentang Kewajiban Nakhoda dalam Penanganan Penumpang Selama Pelayaran. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan keselamatan pelayaran serta memperkuat aturan-aturan keselamatan khususnya yang mengatur tugas dan tanggungjawab serta kewajiban nakhoda yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.

Instruksi ini bertujuan untuk menegaskan kembali aturan-aturan tentang keselamatan pelayaran yang sudah ada dan untuk mengingatkan UPT Ditjen Hubla agar melaksanakan pengawasan terhadap implementasi dari aturan-aturan tersebut. Selain itu, instruksi ini juga untuk mengingatkan kembali kepada para operator dan pengguna jasa agar menaati dan mengimplementasikan aturan-aturan tentang keselamatan pelayaran.

Dalam Instruksi tersebut, Dirjen Hubla menginstruksikan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk memerintahkan kepada seluruh Pemilik Perusahaan Pelayaran, Keagenan dan Nakhoda agar sebelum melakukan pelayaran harus melaksanakan kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam UU no. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan instruksi ini juga memastikan Nakhoda agar melakukan beberapa hal berikut sebelum kapal berlayar, antara lain :

1.      Kesesuaian antara jumlah penumpang dalammanifest dengan jumlah penumpang yang ada di atas kapal yang memiliki tiket;
2.      Awak kapal harus melakukan pengenalan penggunaan baju pelampung;
3.      Awak kapal menunjukkan jalur keluar darurat(emergency escape) dan tempat berkumpul(muster station) serta perintah penyelamatan diri kepada penumpang kapal;
4.      Awak kapal menunjukkan tempat-tempat penyimpanan alat keselamatan kapal dan pengoperasiaanya;
5.      Keberangkatan kapal tradisional yang memuat penumpang wajib memakai jaket penolong (life jacket) khusus kapal penumpang yang melayani Kepulauan Seribu, Danau Toba, Lombok, Padang Bai, Tarakan, Kepulauany Riau, Palembang, Ternate, Manado dan atau daerah yang menggunakan kapal penumpang tradisional.

Dirjen Tonny menyebutkan bahwa sebenarnya sudah sejak lama Ditjen Hubla telah memberlakukan penggunaan life jacket selama berlayar sesuai dengan telegram Dirjen Hubla Nomor 167/PHBL2011 tanggal 21 Oktober 2011 yang menyatakan bahwa untuk kapal penumpang tradisional, setiap pelayar (termasuk penumpang) wajib menggunakan baju penolong (life jacket) selama pelayaran.

Selanjutnya, selama pelayaran Dirjen Hubla juga meminta kepada seluruh Nakhoda untuk menjalankan kewajibannya antara lain dalam :
1.      Menginformasikan secara terus menerus tentang keadaan cuaca perairan sekitar selama pelayaran, perkiraan cuaca ketibaan dan perkiraan waktu tiba;
2.      Mengarahkan kapalnya untuk berlindung pada tempat perairan yang aman pada saat kondisi cuaca buruk;
3.      Memastikan awak kapal melaksanakan dinas jaga dengan baik terutama melihat kondisi penumpang dan kapalnya dalam keadaan aman selama dalam pelayarannya;
4.      Menggunakan dan mengaktifkan semua sarana navigasi, sarana radio komunikasi serta perangkat pemantau cuaca yang ada di atas kapal seoptimal mungkin dalam rangka keselamatan pelayaran;
5.      Berlayar menggunakan kecepatan aman.

“Sedangkan bila berada dalam keadaan darurat, kapal diwajibkan meminta pertolongan pada semua kapal yang ada di sekitarnya dan kapal yang berlayar di sekitar lokasi kecelakaan wajib memberikan pertolongan,” jelas Tonny dalam keterangan resmi, Jumat (6/1/2017).

Di samping itu menurut Tonny, dalam keadaan darurat kapal-kapal wajib menginformasikan kepada stasiun radio pantai untuk kemudian stasiun radio pantai berkewajiban menyiarkan berita marabahaya kepada seluruh stasiun peneriman. Lebih lanjut, kewajiban lainnya yang harus dilakukan oleh awak kapal adalah melaksanakan proses evakuasi seluruh penumpang jika terjadi keadaan darurat.

“Saya juga perintahkan kepada seluruh Kepala UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk selalu mengawasi pelaksanaan kegiatan pelayaran di wilayah kerjanya masing-masing agar pelayanan transportasi kepada masyarakat dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, dan nyaman,” tegas Tonny.

Sebagai regulator yang wajib menegakkan aturan keselamatan pelayaran tanpa adanya kompromi, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berkomitmen untuk selalu menjaga konsistensi dan implementasi aturan di lapangan yang dilakukan oleh Nakhoda. Adapun pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Nakhoda khususnya dalam hal penegakkan keselamatan pelayaran diatur dalam Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Masih Ada Dua Korban Belum Teridentifikasi

Masih Ada Dua Korban Belum Teridentifikasi

News | Jum'at, 06 Januari 2017 | 12:37 WIB

Kemenhub Tambah Trayek Tol Laut dari 6 Jadi 13

Kemenhub Tambah Trayek Tol Laut dari 6 Jadi 13

Bisnis | Jum'at, 06 Januari 2017 | 06:06 WIB

Perizinan Online Perlancar Operasional Industri Penerbangan

Perizinan Online Perlancar Operasional Industri Penerbangan

Bisnis | Jum'at, 06 Januari 2017 | 06:02 WIB

Dirjen Hubla Inspeksi Penumpang Kapal Pulau Tidung

Dirjen Hubla Inspeksi Penumpang Kapal Pulau Tidung

News | Kamis, 05 Januari 2017 | 02:00 WIB

Anak Kenali Ibunya yang Jadi Korban Zahro Express dari Sendal

Anak Kenali Ibunya yang Jadi Korban Zahro Express dari Sendal

News | Rabu, 04 Januari 2017 | 19:25 WIB

Lima Jenazah Korban Zahro Express Dikenali, Bisa Diambil Keluarga

Lima Jenazah Korban Zahro Express Dikenali, Bisa Diambil Keluarga

News | Rabu, 04 Januari 2017 | 19:17 WIB

Kemenhub Tunjuk Pelaksana Tugas Kepala KSOP Muara Angke

Kemenhub Tunjuk Pelaksana Tugas Kepala KSOP Muara Angke

News | Rabu, 04 Januari 2017 | 03:00 WIB

Menhub Minta Penjualan Tiket Kapal Dilakukan via Online

Menhub Minta Penjualan Tiket Kapal Dilakukan via Online

Bisnis | Rabu, 04 Januari 2017 | 03:00 WIB

ASDP Siap Koordinasikan Layanan Penyeberangan di Kepulauan Seribu

ASDP Siap Koordinasikan Layanan Penyeberangan di Kepulauan Seribu

Bisnis | Rabu, 04 Januari 2017 | 02:00 WIB

Polisi Cari Pemilik Kapal Motor Zahro Express

Polisi Cari Pemilik Kapal Motor Zahro Express

News | Selasa, 03 Januari 2017 | 12:01 WIB

Terkini

Kemenhub Jelaskan Penyebab Tiket Pesawat Mahal Jelang Lebaran 2026

Kemenhub Jelaskan Penyebab Tiket Pesawat Mahal Jelang Lebaran 2026

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:27 WIB

Gus Alex Pasang Badan, Bantah Ada Perintah dari Yaqut di Kasus Kuota Haji

Gus Alex Pasang Badan, Bantah Ada Perintah dari Yaqut di Kasus Kuota Haji

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:26 WIB

Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Gus Alex Bantah Terima Perintah dari Gus Yaqut dalam Kasus Haji

Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Gus Alex Bantah Terima Perintah dari Gus Yaqut dalam Kasus Haji

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:25 WIB

Lebih dari 116 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis BUMN 2026, Realisasi Lampaui Target 10 Persen

Lebih dari 116 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis BUMN 2026, Realisasi Lampaui Target 10 Persen

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:17 WIB

Pemerintah Kaji Potong Gaji DPR dan Kabinet Demi Cegah Defisit

Pemerintah Kaji Potong Gaji DPR dan Kabinet Demi Cegah Defisit

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:17 WIB

Gus Alex Ditahan KPK Susul Yaqut: "Mudah-mudahan Kami Bisa Menemukan Keadilan"

Gus Alex Ditahan KPK Susul Yaqut: "Mudah-mudahan Kami Bisa Menemukan Keadilan"

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:13 WIB

Pembatasan AI bagi Siswa SD hingga SMA: Melindungi atau Mengancam Masa Depan Anak Bangsa?

Pembatasan AI bagi Siswa SD hingga SMA: Melindungi atau Mengancam Masa Depan Anak Bangsa?

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:13 WIB

Israel Sibuk Tepis Rumor Kematian Netanyahu, Ini 5 Keanehan Video Terbaru PM Israel saat Sapa Warga

Israel Sibuk Tepis Rumor Kematian Netanyahu, Ini 5 Keanehan Video Terbaru PM Israel saat Sapa Warga

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:08 WIB

Donald Trump Tantrum, Sebut Sekutu Tak Tahu Terima Kasih Usai Tolak Amankan Selat Hormuz

Donald Trump Tantrum, Sebut Sekutu Tak Tahu Terima Kasih Usai Tolak Amankan Selat Hormuz

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:07 WIB

Sindikat Uang Palsu Rp12 Miliar di Cirebon Digulung Polisi, Sasar Peredaran Jelang Lebaran 2026

Sindikat Uang Palsu Rp12 Miliar di Cirebon Digulung Polisi, Sasar Peredaran Jelang Lebaran 2026

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:00 WIB