Dituduh Makar, Ini Isi Tulisan Tangan Sri Bintang dari Penjara

Siswanto | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 09 Januari 2017 | 18:31 WIB
Dituduh Makar, Ini Isi Tulisan Tangan Sri Bintang dari Penjara
Sri Bintang Pamungkas [suara.com/Dian Rosmala]
Tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas, menuliskan pandangan politiknya dengan tulisan tangan dari dalam penjara. 
 
Sri Bintang merupakan satu dari delapan tokoh yang ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka dugaan upaya makar. Mereka adalah staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.

Mereka ditangkap pada Jumat 2 Desember 2016 pagi menjelang aksi.
 
Tulisan Sri Bintang terbatik menjadi enam hal. Berikut isi lengkap pernyataan politik Sri Bintang.
 
Pernyataan politik ini saya buat sesudah berada di tempat tahanan selama lebih-kurang 40 (empat puluh) hari. Pernyataan ini tanpa mengatasnamakan siapapun, kecuali diri saya sendiri, dan dari kaca mata penglihatan saya sendiri.
 
1). Bahwa tidak ada makar atau percobaan makar dalam bentuk apapun sebagaimana dituduhkan telah terjadi sesuai dengan Pasal 107, 108, 110 dan 160/KUHP terhadap diri saya atau dan orang-orang lain yang juga dituduh, pada sekitar tanggal 2 Desember, sebelum dan sesudahnya.
 
2). Adanya tuduhan tersebut, yang disampaikan oleh Polri dan diketahui oleh pemerintah pusat/rezim Jokowi-Jusuf Kalla (Joko-Jeka), seharusnya dibarengi dengan keterangan Polri dan rezim Joko-Jeka tentang kejadian makar tersebut, yang meliputi:
- Siapa pemimpin makar;
- Peralatan apa yang digunakan untuk melakukan makar dan dari mana diperolehnya;
- Siapa yang terlibat dan seberapa besar kekuatannya;
- Berapa banyak massa personel yang dikerahkan;
- Ada dan tidaknya keterlibatan angkatan darat, laut, udara, dan kepolisian;
- Sejauh mana tindakan/percobaan makar telah menghasilkan akibat/korban.
 
Apabila pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak terjawab serta tidak ada bukti-bukti fisik yang menyertakannya, maka tuduhan makar tersebut adalah bohong. Artinya, Polri dan rezim Joko-Jeka telah berbohong kepada rakyat, bangsa dan NKRI, serta kepada dunia, tentang adanya makar tersebut.
 
3). Pihak Polri sebagai pihak yang menyampaikan tuduhan makar atau percobaan makar, serta rezim Joko-Jeka yang sejauh ini menyetujui dan mendukung tuduhan makar tersebut, harus membuat pernyataan secara nasional (state of the nation), baik kepada rakyat, bangsa dan NKRI, maupun kepada dunia, bahwa tuduhan makar atau percobaan makar tersebut dicabut, karena memang tidak pernah ada, dan tidak pernah terjadi. Bahwa dengan demikian, rezim Joko-Jeka meminta maaf kepada rakyat, bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia, serta kepada dunia. Bahwa dengan demikian rezim Joko-Jeka juga menyatakan permintaan maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada anggota masyarakat, termasuk kepada saya, yang telah menjadi tertuduh perbuatan atau percobaan makar. Bahkan telah menahan beberapa di antara mereka, termasuk diri saya; dan dengan demikian mencabut segala tuduhan yang tidak mendasar tersebut, serta membebaskan mereka, termasuk saya, dari segala tuduhan dan penahanan; serta mengembalikan nama baik dan kehormatan mereka termasuk saya atau merehabilitasi nama baik dan kehormatan mereka semua.
 
4). Adalah kewajiban dari seluruh anggota rakyat Indonesia untuk selalu menilai setiap langkah dan kebijakan pemerintah atau rezim yang berkuasa beserta segala kelengkapan negara yang ada, baik dalam jajaran sipil maupun angkatan bersenjata, termasuk jajaran pemerintah di daerah-daerah di seluruh wilayah NKRI. Upaya menilai itu, kadang kala bernada sangat keras, bahkan harus keras, dan menjadi suara oposisi yang keras pula, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum, serta dijamin oleh konstitusi UUD 1945, serta pula dinyatakan secara tegas oleh pembukaan UUD 1945, bahwa pemerintah itu dibentuk untuk melindungi segenap tumpah darah dan bangsa Indonesia. Penilaian yang keras dan berbentuk oposisi itu adalah hak rakyat untuk menuntut pertanggungjawaban dari rezim penguasa terpilih, sebagai hak asasi yang berlaku universal di negara-negara manapun di dunia.
 
5. Karena itu saya, sebagai bagian dari rakyat Indonesia, apalagi sbg otang Indonesia Asli, makan selalu menggunakan hak-hak asasi tsb. Termasuk haj beroposisi, dan melawan kebijakan-kebijakan dan langkah-langkah rezim yang berkuasa, sepanjang hayat dikandung badan. Pancasila sebagai dasar negara dan undang-undang 1945 yang asli serta cita-cita Proklamasi 1945 akan selalu sayang dalam rangka menilai berbagai kebijakan dan langkah rezim penguasa terpilih berdasarkan prinsip demokrasi dan negara hukum. Saya dan masyarakat Indonesia umumnya berhak menolak bahkan menjatuhkan rezim penguasa terpilih, Apabila mereka menyimpang dari Pancasila, konstitusi dan cita-cita kemerdekaan 1945, sebagaimana Pernah kami lakukan pada masa lalu; dan sekarang terjadi pula di banyak negara di dunia. Tidak ada lagi didunia ini "the king can do no wrong" apalagi yang seenaknya mempermainkan negara.
 
6. Saya juga akan tetap memperjuangkan kembali berlakunya UUD-1945 asli. karena UUD hasil amandemen telah menyimpang dari dasar negara Pancasila dan cita-cita kemerdekaan 1945. Saya akan tetap mempertahankan prinsip bahwa kedaulatan negara ada ditangan rakyat (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 asli) dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR berwajib mengambil alih sepenuhnya suara rakyat dan memperjuangkan suara rakyat ini di forum MPR, sebagai lembaga tertinggi negara hal itu tidak berarti suara rakyat dibuangkan oleh MPR dan saya tidak boleh bersuara, sebagaimana pernah terjadi di masa lalu suara rakyat akan terus datang bergelombang selama dunia masih berputar; dan tidak ada satu kekuatan pun yang bisa menahan atau menolaknya. Karena itu sistem kepartaian dan sistem pemilu menjadi sangat penting untuk selalu dinilai dan ditinjau ulang. Sebab, sistem kepartaian dan pemilu/pilkada yang buruk akan selalu menghasilkan perwakilan rakyat yang buruk dan rezim penguasa yang tidak berkualitas yang selalu membawa rakyat, bangsa dan negara ke arah yang salah, juga membawa rakyat ke arah kesengsaraan dan penderitaan lahir dan batin. Sekalipun begitu, kalau lah sistem telah baik suara rakyat dan suara oposisi selalu tetap diperlukan dan harus tetap ada. Oleh sebab itu pula, MPR sebagai rumah rakyat, simbol dari daulat rakyat, harus selalu terbuka 24 jam (sehari), bagi siapa saja, rakyat Indonesia!
 
JAKARTA, 9 JANUARI 2017
 
SRI BINTANG PAMUNGKAS

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya

Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya

News | Jum'at, 14 Juli 2023 | 15:14 WIB

Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP

Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP

News | Senin, 19 Desember 2022 | 14:14 WIB

Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden

Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden

News | Sabtu, 17 Desember 2022 | 15:03 WIB

'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet

'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 17:53 WIB

Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial

Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial

News | Senin, 14 November 2022 | 13:31 WIB

Draft RKUHP Terbaru: Lima Pasal Dihapus, Bagaimana dengan Aturan Penghinaan Presiden?

Draft RKUHP Terbaru: Lima Pasal Dihapus, Bagaimana dengan Aturan Penghinaan Presiden?

News | Kamis, 10 November 2022 | 17:13 WIB

Peneliti CSIS Sebut Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Bakal jadi Ancaman Kebebasan Berpendapat

Peneliti CSIS Sebut Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Bakal jadi Ancaman Kebebasan Berpendapat

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 05:15 WIB

Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Ogah Hapus Pasal Penghinaan Presiden RKUHP

Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Ogah Hapus Pasal Penghinaan Presiden RKUHP

News | Rabu, 29 Juni 2022 | 12:42 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB