Sidang Ahok Ditunda Pekan Depan, Tiga Saksi dari JPU Tak Datang

Selasa, 17 Januari 2017 | 15:09 WIB
Sidang Ahok Ditunda Pekan Depan, Tiga Saksi dari JPU Tak Datang
Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Sidang keenam perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini, selesai jam 13.00 WIB. Tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum batal hadir. Sidang akan dilanjutkan Selasa (24/1/2017).

Dalam sidang tadi, majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto hanya meminta keterangan tiga saksi yaitu Sekretaris Forum Umat Islam Bogor Willyuddin Abdul Rasyid Dhani dan dua anggota Polresta Bogor: Briptu Ahmad Hamdani dan Bripka Agung Hermawan.

Tiga saksi yang batal hadir yaitu Ibnu Baskoro, Iman Sudirman, dan Muhammad Asroi Saputra.

Sebelum sidang ditutup, tim pengacara Ahok menolak kesaksian Willyuddin. Kesaksiannya dianggap tak sesuai dengan berkas pelaporan.

"Setelah berembug, kami menentukan sikap tidak akan bertanya lagi kepada saksi. Kami juga mohon diingatkan kepada saksi bahwa ada konsekuensi jika memberikan kesaksian palsu dibawah sumpah," ujar salah satu pengacara Ahok, Trimoelja Soerjadi.

Setelah kesaksian Willyuddin dimentahkan pengacara Ahok, jaksa penuntut umum hendak menghadirkan dua saksi lainnya yang hadir, Yulihardi dan Nurkholis. Namun, pengacara Ahok keberatan karena menganggap tidak diajak koordinasi terlebih dahulu oleh jaksa untuk menghadirkan dua saksi ini.

"Dua nama disebut tidak ada dalam koordinasi. Kami fokus pelapor karena banyak kejanggalan. Kami ingin saksi pelapor yang diprioritaskan sehingga ada gambaran jelas," kata pengacara Ahok, Humphrey R. Djemat.

Meski masalah kehadiran saksi tersebut tersebut tidak diatur dalam KUHP, Dwiarso memutuskan kesaksian mereka akan didengarkan pada persidangan ketujuh, minggu depan.

"Ini kebijakan majelis saja agar kebenaran materiil muncul. Kebijakan majelis agar fair sebaiknya diberitahukan dalam artian menyiapkan. Meskipun saya yakin sudah siap. Kami dapat menerima disampaikan penasihat hukum, saksi akan diperiksa pada sidang berikutnya," kata Dwiarso.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI