Senin, Habib Rizieq Diperiksa Kasus Kabar Bohong Logo Palu Arit

Jum'at, 20 Januari 2017 | 14:03 WIB
Senin, Habib Rizieq Diperiksa Kasus Kabar Bohong Logo Palu Arit
Front Pembela Islam demonstrasi di depan gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ada prosedur tertentu yang harus dipatuhi apabila ada pengerahan massa terkait agenda pemeriksaan pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab yang dijadwalkan pada hari Senin, 23 Januari 2017.

Rizieq akan diperiksa dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait uang baru berlogo palu arit.

"Ya kalau ada pendukungnya mau masuk (Polda Metro Jaya) kan ada SOP (standar operasional prosedur) nya. Enggak mungkin ada orang sekampung yang masuk," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (20/1/2017).

Menurutnya, prosedur yang harus dipenuhi diantaranya seperti surat pemberitahuan dari perwakilan ormas dan jumlah massa yang datang. Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu juga melarang massa membawa senjata tajam dan merusak fasilitas umum.

Dia menambahkan, akan memperketat  bagi anggota FPI yang masuk ke dalam area Polda Metro ketika Rizieq menjalani pemeriksaan. Kemungkinan massa akan diarahkan di luar gedung Polda Metro Jaya.

"Kan ini rumah saya (polisi) ya, di luar sana. Kalau mau datang ya, jangan di dalam," katanya.

Lebih lanjut, hingga kini polisi belum mengantongi surat pemberitahuan adanya pengerahan massa dari FPI.

Kasus uang berlogo palu arit yang dituduhkan kepada Rizieq telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi dan ahli dalam kasus tersebut.

Rizieq sendiri telah dipolisikan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) pada Minggu (8/1/2017) lalu. Laporan itu dibuat menyusul beredarnya video ceramah Rizieq yang menyebut uang baru cetakan Bank Indonesia berlogo mirip lambang palu arit.

Baca Juga: Sambut Musim 2017, Target "The Doctor" Tak Berubah

Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI