Jelang Pemeriksaan Rizieq, FPI: Kita Siap Terima Perintah Saja

Kamis, 19 Januari 2017 | 13:30 WIB
Jelang Pemeriksaan Rizieq, FPI: Kita Siap Terima Perintah Saja
Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin Chaidir Hasan. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab terkait pernyataan tentang lambang palu arit di lembaran mata uang Rp100 ribu terbaru pada Senin (23/1/2017).

Mengenai apakah nanti laskar FPI akan turun ke jalan untuk mengawal Rizieq, Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin mengatakan saat ini tinggal menunggu instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat FPI.

"Ya kita kalau FPI Jakarta tinggal tunggu FPI pusat juga. Kalau sudah ada, tinggal menugaskan kita. Kita siap terima perintah saja.," kata Novel kepada Suara.com, Kamis (19/1/2017).

Apapun perintah DPP, kata Novel, laskar siap melaksanakannya.

"Kalau sudah ada, tinggal menugaskan kita. Kita siap terima perintah saja," katanya.

Novel juga mengatakan akan ada tim pengacara untuk mendampingi Rizieq, namun belum diketahui siapa saja mereka.

"Pasti ada pendampingan dari pengacara. Cuma kalau lebih jelasnya siapa pengacaranya langsung sama Juru Bicara atau Ketum FPI," kata Novel yang juga pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan siap melakukan pengamanan apabila ada pengerahan massa dalam pemeriksaan Rizieq.

"Ya kita siapkan (pengamanan). Tentunya kan yang bersangkutan (Rizieq) kita periksa sebagai saksi," kata Argo kepada wartawan, Kamis (19/1/2017).

Tetapi, Argo berharap Rizieq hanya didampingi tim pengacara saja.

"Kalau merasa jadi warga negara Indonesia yang baik melihat ada panggilan ya harus datang. Tentunya yang kita butuhkan yang bersangkutan (Rizieq) sama pengacaranya saja," kata dia.

Argo mengatakan hingga kini belum ada pemberitahuan mengenai akan ada pengerahan massa untuk mengawal Rizieq.

"Ya mudah mudahan tidak ada biar tidak bentrok," katanya.

Dalam kasus uang berlogo palu arit ini, polisi telah meningkatkan status ke tahap penyidikan.

Rizieq dipolisikan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah pada Minggu (8/1/2017) lalu. Laporan itu dibuat menyusul beredarnya video ceramah Rizieq yang menyebut uang baru cetakan BI berlogo mirip lambang palu arit.

Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI