Array

Pendeta yang Terancam Ucapan Rizieq, Kini Berada di Polda Metro

Kamis, 26 Januari 2017 | 13:46 WIB
Pendeta yang Terancam Ucapan Rizieq, Kini Berada di Polda Metro
Pendeta Gereja Iman Sejati Kaum Imanuel Minahasa, Max Evert Ibrahim Tangkudung, didampingi Tim Pembela Demokrasi Indonesia [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Pendeta Gereja Iman Sejati Kaum Imanuel Minahasa, Max Evert Ibrahim Tangkudung, didampingi pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia saat ini sedang membuat laporan di Sentra Pelayanan Terpadu Polda Metro Jaya.

Mereka membuat laporan terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap pendeta-pendeta yang disampaikan lewat orasi pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. Ucapan yang diduga mengandung ancaman pembunuhan tersebut kini beredar luas di Youtube.

Salah satu pengacara yang mendampingi pendeta Ibrahim bernama Makarius Nggiri Wangge menjelaskan Rizieq akan dilaporkan karena ucapannya bernada mengintimidasi.

"Kita akan melaporkan saudara Rizieq Shihab terkait dengan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan UU ITE yaitu Pasal 29 dan Pasal 45 ayat tiga terkait dengan ancaman yang disebarluaskan melalui Youtube yaitu ancaman pembunuhan terhadap seluruh pendeta yang ada di Indonesia," kata Makarius sebelum masuk ke dalam ruang SPK.

Makarius menambahkan belum mengetahui secara persis apa sesungguhnya alasan Rizieq membuat pernyataan semacam itu.

"Memang di dalam Youtube itu tidak disebutkan alasannya apa. Oh terkait dengan dugaan kasus Tolikara yang berkaitan dengan apalagi namanya ada pemberitaan bahwa ada semacam dari (ancaman) kelompok kelompok ini (kepada) kelompok Kristen. Ada gerakan gerakan radikal, dianggap pendeta-pendeta radikal, tapi kan itu dugaan yang sebenarnya tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.
Lebih jauh, Makarius mengatakan pernyataan tersebut berpotensi memecah belah kerukunan beragama.
 
"Ya tentu kita melihat ini sebetulnya dalam proses kita hidup berbangsa dan bernegara. Tentu tindakan yang dilakukan oleh saudara Rizieq Shihab ini terkait dengan dugaan yang kita sampaikan tadi. Itu bisa memecah belah kehidupan toleransi umat beragama. Kemudian yang penting yang perlu kita catat adalah ini kan menyebarkan kebencian permusuhan dan ini bisa menimbulkan disintegrasi bangsa," kata dia.
 
Makarius berharap Polda Metro Jaya memproses kasus ini.
 
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI