Detik-detik Patrialis Dibekuk, dari Lapangan Golf Ingin ke MK

Siswanto, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 30 Januari 2017 | 21:19 WIB
Detik-detik Patrialis Dibekuk, dari Lapangan Golf Ingin ke MK
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengenakan baju tahanan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah membeberkan informasi seputar penangkapan hakim konstitusi nonaktif Patrialis Akbar dalam kasus dugaan menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Rabu malam (24/1/2017).

"Indikasi suap adalah di pagi hari, ketika PAK (Patrialis Akbar) komunikasi dengan KM (Kamaludin) di lapangan golf Rawamangun, tim punya pertimbangan tersendiri untuk memastikan transaksi itu benar-benar sudah terjadi," ujar Febri dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).

Kamaludin ditangkap di lapangan golf Rawamangun. Dari tangan Kamaludin, penyidik menemukan draft putusan Nomor 129/PUU-XIII/2015.

Setelah menangkap Kamaludin, penyidik menangkap Patrialis. Ketika itu, Patrialis ditangkap ketika sedang perempuan cantik bernama Anggita Eka Putri (24) di Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat.

"Salah satu bukti yang meyakinkan tim adalah ketika penangkapan KM (Kamaludin) adalah kita temukan draft putusan MK 129 yang jadi objek persoalan utama baru kami mengejar ke Sunter dan ke GI untuk mengamankan PAK," kata dia.

Febri mengatakan saat ditangkap, Patrialis baru saja bertemu Kamaludin di lapangan golf. Ketika itu, Patrialis hendak pergi ke gedung Mahkamah Konstitusi yang lokasinya tak jauh dari Grand Indonesia.

Febri mengungkapkan sebelum operasi tangkap tangan, penyidik sudah memiliki bukti-bukti adanya transaksi.

Salah satu bukti transaksi yaitu transaksi uang sebesar 20 ribu dollar Amerika Serikat.

"Ada pertimbangan lain penyidik, transaksional adalah pada Rabu pagi di lapangan golf, uang sebesar 20 ribu dollar AS sudah diterima sebelumnya dan janji 200 ribu dollar Singapura. Kami juga pernah melakukan OTT dan tidak ditemukan uang, karena ada transfer melalui rekening dan ketika sudah ada janji dan bisa membuktikan komitmen maka indikasi janji sudah ada," kata Febri.

"Kami sudah menemukan bukti uang itu untuk apa, belum bisa sampaikan detil karena terkait teknis penyidikan akan dibuka seluasnya untuk publik di pengadilan," Febri menambahkan.

Patrialis ditangkap KPK karena diduga menerima suap sebesar 20 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp2 miliar untuk mempengaruhi putusan MK atas permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis yang berlatarbelakang politikus PAN itu ditetapkan menjadi tersangka bersamaan tiga orang lainnya yaitu pengusaha Basuki Hariman, Kamaludin, dan Ng Fenny.

Patrialis merupakan hakim konstitusi mendapat sorotan publik sejak terpilih. Pasalnya, dia menjadi hakim konstitusi tanpa fit and proper test, tetapi dipilih langsung oleh Susilo Bambang Yudhoyono ketika masih menjabat sebagai Presiden.

Sebelum menjadi hakim konstitusi, dia adalah mantan Menteri Hukum dan HAM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rentetan Kasus Besar yang Diselesaikan Nawawi Pomolongo, Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri

Rentetan Kasus Besar yang Diselesaikan Nawawi Pomolongo, Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri

Lifestyle | Sabtu, 25 November 2023 | 16:38 WIB

Rombongan! 10 Napi Koruptor Bebas Dalam Sehari, Ini Nama-namanya

Rombongan! 10 Napi Koruptor Bebas Dalam Sehari, Ini Nama-namanya

News | Rabu, 07 September 2022 | 08:00 WIB

Bebas Bersyarat, Napi Koruptor Patrialis Akbar, Zumi Zola Hingga Suryadharma Ali Resmi Keluar Penjara Hari ini

Bebas Bersyarat, Napi Koruptor Patrialis Akbar, Zumi Zola Hingga Suryadharma Ali Resmi Keluar Penjara Hari ini

News | Selasa, 06 September 2022 | 19:13 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×