Suara.com - Kasus penyadapan telepon Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono bukan hanya sekali, tetapi sudah berkali-kali. Di antaranya, ketika Yudhoyono menjabat presiden pada 2009.
"(Penyadapan) terhadap SBY, ini bukan kasus pertama. Bahkan 2009 ketika masih menjabat sebagai presiden, SBY dan beberapa menterinya pernah disadap oleh Badan Intelijen Negara tetangga kita Australia, yang kemudian dipublikasi oleh Wikileaks," kata anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Andreas Hugo Pareira kepada Suara.com, Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Penyadapan tersebut baru terungkap pada tahun 2013.
"Nah, belajar dari kasus penyadapan SBY di 2009, bisa jadi SBY masih menjadi sasaran penyadapan, bisa di dalam atau luar negeri," kata dia.
Mengenai kemungkinan telepon Yudhoyono kembali disadap terkait dengan terungkapnya percakapan telepon antara Yudhoyono dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'uf Amin, Andreas setuju penanganannya diserahkan ke Polri.
"Soal darimana dan siapa yang menyadap, Polri yang berwenang untuk membuktikan," kata dia.
Jika benar penyadapan secara ilegal terulang, kata Andreas, membuktikan sistem keamanan negara ini masih rentan, apalagi sasarannya mantan presiden. Dia berharap pemegang otoritas untuk evaluasi dan memperbaiki sistem.
"Ini menunjukkan rentannya sistem pengamanan kita terhadap mantan presiden," ujar Andreas.
Dalam konferensi persnya kemarin, Yudhoyono mengatakan jika benar ada bukti percakapan antara dirinya dan Ma'ruf sebagaimana disampaikan pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di persidangan perkara dugaan penodaan agama, berarti ada penyadapan.
Yudhoyono merespons serius kasus tersebut.
"Bolanya sekarang bukan ada pada saya, bukan di pihak Pak Ahok dan pak tim pengacaranya, tetapi pada pertimbangan Polri dan penegak hukum yang lain. Bola di tangan mereka," kata Yudhoyono dalam konferensi pers di Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat.
Yudhoyono mengatakan jika yang disadap adalah institusi negara, berarti bola penanganannya ada di tangan Presiden Joko Widodo.
Yudhoyono yakin disadap karena pengacara Ahok mengaku memiliki bukti percakapannya.
"Saya hanya mohon, tidak lebih dari itu. Karena hak saya diinjak-injak, jika disadap secara ilegal. Privacy saya dijamin UU," kata dia.