Suara.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mendorong aparat keamanan menindaklanjuti kasus dugaan sadapan yang dilakukan kubu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Bambang Yudhoyono atau Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin.
Menurutnya, dugaan sadapan itu merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang direvisi DPR. Sebab, dalam UU itu disebutkan yang berhak melakukan penyadapan adalah penegak hukum.
"Kami mendorong untuk aparat hukum untuk mengurus pelanggaran UU ITE. Pelanggaran ini bukan delik aduan, karena itu aparat hukum bisa langsung memproses," ujar Agus di DPR, Jakarta, Kamis (2/2/2017).
"Kita ketahui apa yang dilakukan Ahok ini suatu pelanggaran UU ITE, karena saudara Ahok mempunyai rekaman," tambah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini.
Di sisi lain, Agus mengapresiasi adanya saling maaf memaafkan antara Ahok dengan Ma'ruf. Namun menurutnya, hal itu tidak bisa menghalangi proses hukum terhadap Ahok.
"Sifat memaafkan sangat bagus. Tetapi pelanggaran pidana harus diproses ini sesuai UU berlaku," kata Agus.
Dugaan sadapan ini muncul ketika persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok yang menghadirkan Ma'ruf sebagai saksi. Dalam persidangan itu, kubu Ahok menanyakan adanya telepon dari Yudhoyono ke Ma'ruf sebelum terbitnya Fatwa MUI tentang pernyataan Ahok soal Al-Maidah.
Namun, Ma'ruf membantahnya. Kubu Ahok pun menganggap Ma'ruf berbohong karena berdalih memiliki dokumen telepon itu.
Sehari setelah persidangan, Ahok akhirnya meminta maaf atas tudingan itu. Kubu Ahok pun mengklarifikasi bahwa mereka memiliki bukti adanya telepon Yudhoyono dengan Ma'ruf berdasar dari pemberitaan dari media. Ma'ruf pun menyatakan menerima maaf dari Ahok setelah disambangi oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Iriawan, dan Panglima Daerah Militer Jaya Mayor Jenderal Teddy Laksamana.