Pengacara: Akibat Keterangan Palsu, Ahok Jadi Pesakitan

Jum'at, 03 Februari 2017 | 06:35 WIB
Pengacara: Akibat Keterangan Palsu, Ahok Jadi Pesakitan
Pengacara Basuki Tjahaja Purnama, Urbanisasi [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sidharta, laporan ke polisi yang dibuat para saksi pelapor kasus dugaan penodaan agama tidak bisa dipertanggungjawabkan di dalam persidangan. Keterangan mereka dinilai tidak jujur.

"Akibat pelapor dengan keterangan palsu, Pak Basuki sekarang duduk sebagai pesakitan. Bayangkan dengan keterangan palsu bisa bikin orang seorang gubernur duduk sebagai seorang terdakwa," kata Sidharta di Polda Metro Jaya, Kamis (2/2/2017) malam.

Sidharta mengatakan keterangan palsu yang disampaikan para pelapor bisa mengakibatkan preseden buruk untuk perkembangan hukum di Indonesia.

"Ini tradisi yang tidak baik. Ini preseden buruk bagi perkembangan hukum di negeri kita. Apalagi yang dijadikan terdakwa seorang gubernur," kata dia.

Semalam, pengacara Ahok datang ke Polda Metro untuk melaporkan Sekretaris Forum Umat Islam Bogor Willyuddin Abdul Rasyid Dhani. Willyuddin merupakan salah saksi pelapor Ahok yang dinilai merekayasa. Sebelum ini, tim pengacara Ahok sudah melaporkan dua saksi pelapor yaitu Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin dan Ketua DPD DKI Habib Muchsin Alatas.

"Semua yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, jika dia (Willyuddin) pelapor yang notabene tidak melihat kejadian lalu melapor. Willyuddin ini tempat kejadian salah. Waktu kejadian salah," kata dia.

Menurut Sidharta keterangan Willyuddin tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak bisa menjelaskan orang-orang yang ditunjuk sebagai saksi ketika membuat laporan di Polresta Bogor.

"Waktu melapor mengaku hanya membawa saksi dua orang padahal dia hadirkan empat orang. Bayangkan seorang gubernur duduk sebagai terdakwa dengan pelapor yang kualitas laporannya seperti itu," kata dia.

Dalam laporan yang diterima dengan nomor LP/583/11/2017/PMJ/Ditreskrimum, Willyuddin disangkakan melanggar Pasal 242 KUHP dan Pasal 220 KUHP dan Pasal 317 KUHP dan Pasal 318 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI