Dua Nelayan Pulau Seribu Diyakini Bisa Menguak Tabir Kasus Ahok

Reza Gunadha | Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Selasa, 07 Februari 2017 | 09:20 WIB
Dua Nelayan Pulau Seribu Diyakini Bisa Menguak Tabir Kasus Ahok
Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dan Ruhut Sitompul serta Sirra Prayuna [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
 Dua nelayan Pulau  Panggang, Kepulauan Seribu, diyakini bakal menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran mengenai kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kedua nelayan itu ialah Jaenudin alias Panel, dan Sahbudin alias Deni.
 
Anggota tim penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan kedua nelayan tersebut bakal dihadirkan tim penasihat hukum Ahok dalam sidang kesembilan, Selasa (7/2/2017).
 
"Dua nelayan ini akan membantu mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi. Karenanya mereka pasti akan (meringankan) tuntutan kepada Ahok," kata Sirra Prayuna.
 
 
Sirra menjelaskan, kedua nelayan itu mengikuti pertemuan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016, yakni ketika Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51. Karenanya, kedua nelayan itu diharap mampu menjelaskan situasi saat terjadi pertemuan tersebut.
 
"Karena dia (Jaenudin dan Sahbudin) hadir, tentu mengikuti pidatonya Pak Ahok, sehingga bisa mengetahui bagaimana suasana kebatinannya, marah atau merespon positif. Itu nanti akan kami pertanyakan dalam sidang," kata Sirra.
 
Selain Jaenudin dan Sahbudin, JPU juga akan menghadirkan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia sekaligus dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Hamdan Rasyid. 
 
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan sidang kesembilan akan  mendengarkan keterangan empat orang saksi. Selain Jaenudin, Sahbudin, dan Hamdan, saksi ahli atas nama Prof Nuh. 
 
"Saksinya ada empat, satu lagi Profesor Nuh. Dia ahli laboratorium kriminalistik," kata Hasoloan. Profesor Nuh pernah dihadirkan dalam persidangan kasus Jessica dan menjelaskan rekaman CCTV di Cafe Olivier.
 
Untuk diketahui, Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama lantaran mengutip surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. 
 
Ahok didakwa dengan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

JPU Hadirkan 2 Nelayan dan 1 Saksi Ahli di Sidang Lanjutan Ahok

JPU Hadirkan 2 Nelayan dan 1 Saksi Ahli di Sidang Lanjutan Ahok

News | Selasa, 07 Februari 2017 | 06:43 WIB

Tuduhan Penyadapan, Pengacara Ahok: Bohong, Itu Gorengan Politik!

Tuduhan Penyadapan, Pengacara Ahok: Bohong, Itu Gorengan Politik!

News | Selasa, 07 Februari 2017 | 06:31 WIB

Penyadapan SBY, Pengacara Ahok Tantang Pihak Menuduh Unjuk Muka

Penyadapan SBY, Pengacara Ahok Tantang Pihak Menuduh Unjuk Muka

News | Senin, 06 Februari 2017 | 22:39 WIB

Pro-Kontra Proses Hukum Terduga Penodaan Agama

Pro-Kontra Proses Hukum Terduga Penodaan Agama

News | Selasa, 07 Februari 2017 | 06:13 WIB

Terkini

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:18 WIB

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB