Ini 8 Potensi Pelanggaran Pilkada

Selasa, 07 Februari 2017 | 13:38 WIB
Ini 8 Potensi Pelanggaran Pilkada
Pawai deklarasi kampanye damai yang ini diselenggarakan KPUD Jakarta dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dari Jalan Silang Merdeka Barat Daya, Monas sampai Bunderan Hotel Indonesia, Sabtu (29/10/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat menyebut ada enam potensi tindakan pelanggaran Pilkada yang meninggi jelang pelaksanaan hari pemungutan suara. Hal ini menyusul Pilkada serentak serentak berlangsung pada 15 Februari 2017 

Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz mengatakan potensi pelanggaran yang pertama yakni adanya ucapan intimidasi, ujaran kebencian dan saling serang dengan materi pemberitaan bohong atau hoax.

Masyukurudin menuturkan dengan menggunakan teknologi informasi dan media sosial, materi kampanye negatif tanpa sumber menyebar tanpa filter.

"Kecepatan penyebaran informasi sama cepat dengan tingkat potensi kepercayaan penbacanya. Penyebaran kampanye negatif tersebut sama sekali tak dapat diantisipasi apalagi ditindak oleh Bawaslu serta jajarannya secara langsung dan ada instrumen pengawasan yang disediakan kurang cukup mampu mengimbangi kecepatan penyebaran kampanye negatif tersebut, perlu banyak pihak yang harus diajak kerjasama," ujar Masyukurudin dalam diskusi.

Kedua yakni berkaitan dengan logistik. Ia menjelaskan bahwa KPU harus memastikan logistik pemungutan suara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat kualitas.

Masyukurudin menuturkan potensi pelanggaran ketiga yakni seluruh alat peraga dan bahan kampanye milik pasangan calon baik yang resmi ataupun yang tidak resmi sepatutnya, sudah dibersihkan saat masa tenang.

"Jika pada masa kampanye alat peraga kampanye masih berada dalam tempat publik  maka akan menimbulkan potensi saling tuduh antar pendukung pasangan calon terhadap proses pembersihan alat peraga kampanye. KPU, Bawaslu dan pemerintah daerah harus pastikan kerjasama koordinatif untuk memberikan alat peraga kampanye," ucap Masyukurudin.

Adapun potensi pelanggaran keempat yakni politik uang. Kata Masyukurudin, semakin mendekati hari pemungutan, cara mempengaruhi pilihan masyarakat semakin beragam.

Selanjutnya,  potensi pelanggaran kelima yaitu jaminan hak pilih. Ia mengatakan bahwa dibutuhkan pengawasan yang optimal, untuk memastikan setiap warga yang mempunyai hal pilih dapat menggunakan haknya.

Baca Juga: Pasukan Cadangan TNI Bersiaga Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak

Ia menambahkan, potensi pelanggaran keenam yakni berkaitan dengan dana kampanye.

"Pada tanggal 12 Februari, seluruh pasangan calon wajin menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)," paparnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI