Pembunuh Enno Divonis Mati, Begini Pertimbangan Majelis Hakim

Rizki Nurmansyah

Rabu, 08 Februari 2017 | 23:20 WIB
Pembunuh Enno Divonis Mati, Begini Pertimbangan Majelis Hakim
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap korban Enno Farihah (19th), di Jakarta, Selasa (17/5).

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang jatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa pemerkosa dan pembunuh Enno Parihah dengan cangkul. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan di PN Tangerang, Rabu (8/2/2017).

"Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Rahmat Ariefin dan Imam Hapriadi sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim, Irfan Siregar, dalam pembacaan amar putusannya, seperti dikutip dari Antara.

Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ke 1 KUHP. Keduanya dijerat dengan pidana mati.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan jika perbuatan terdakwa termasuk keji dan menimbulkan luka mendala kepada keluarga korban.

Selain itu, terdakwa pun tak mengakui perbuatannya serta tidak menunjukan rasa penyesalan.

"Untuk pertimbangan yang meringankan tak ada," ujar Irfan.

Lalu, dalam fakta persidangan pun terungkap jika terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana dan melakukan pemerkosaan. Hal ini didukung dengan pengakuan kedua terdakwa saat persidangan beberapa waktu lalu.

"Selam proses persidangan berlangsung, tak ada hal yang meringankan. Fakta persidangan memberatkan terdakwa, apalagi tak mengaku bersalah meski bukti menunjukannya," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum Ikbal Hadjarti mengatakan, putusan hakim tersebut sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan.

Dirinya menilai jika hukuman tersebut merupakan bentuk keadilan bagi masyarakat.

"Putusan yang sesuai dengan rasa keadilan," tegas Ikbal.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sunardi menuturkan pihaknya akan melakukan banding ke pengadilan tinggi. Dia menilai putusan hakim terlalu berat.

"Kita akan ajukan banding," katanya.

Almarhumah Enno, yang merupakan karyawati PT Polyta Global Mandiri, ditemukan tewas mengenaskan di kamar mess karyawan di Jalan Raya Perancis Pergudangan 8 Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten, 13 Mei 2016.

Saat pertama kali ditemukan, perempuan 19 tahun tersebut dibunuh secara sadis dengan kondisi gagang cangkul yang menancap di kemaluan korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sudah 2 Minggu, Pembunuh Puspo Arum Belum Terungkap, Ada Apa?

Sudah 2 Minggu, Pembunuh Puspo Arum Belum Terungkap, Ada Apa?

News | Kamis, 26 Januari 2017 | 15:08 WIB

Pembunuh Anggota Kopassus di Bandung Divonis 11 Tahun Penjara

Pembunuh Anggota Kopassus di Bandung Divonis 11 Tahun Penjara

News | Selasa, 17 Januari 2017 | 18:18 WIB

Buron Setahun, Pembunuh Perempuan di TPU Menteng Pulo Ditangkap

Buron Setahun, Pembunuh Perempuan di TPU Menteng Pulo Ditangkap

News | Minggu, 15 Januari 2017 | 18:23 WIB

PN Cirebon Vonis Mati Enam Pemilik 40 Kg Sabu

PN Cirebon Vonis Mati Enam Pemilik 40 Kg Sabu

News | Rabu, 11 Januari 2017 | 22:18 WIB

Kapolda Metro Jaya: Kalau Membunuh Jangan di Jakarta

Kapolda Metro Jaya: Kalau Membunuh Jangan di Jakarta

News | Kamis, 29 Desember 2016 | 16:27 WIB

Polisi Terus Ungkap Misteri Kematian Gaby

Polisi Terus Ungkap Misteri Kematian Gaby

News | Minggu, 18 Desember 2016 | 19:19 WIB

Masalah Sepele, Lelaki Ini Ancam Bunuh Ayah Kandung

Masalah Sepele, Lelaki Ini Ancam Bunuh Ayah Kandung

News | Sabtu, 10 Desember 2016 | 02:04 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB