Pembunuh Anggota Kopassus di Bandung Divonis 11 Tahun Penjara

Selasa, 17 Januari 2017 | 18:18 WIB
Pembunuh Anggota Kopassus di Bandung Divonis 11 Tahun Penjara
Ilustrasi pembunuhan [pixabay]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara 11 tahun penjara terhadap Marsel Gerald Akbar. Marsel merupakan terdakwa kasus pengeroyokan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Pratu Galang Suryawan yang dianiaya hingga tewas oleh terdakwa pada 5 Juli 2016 .

"Menyatakan terdakwa bersalah secara terang terangan melakukan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Kartim Haerudin saat membacakan amar putusan di Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (17/1/2017).

Sebelumnya Marsel Gerald Akbar dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung 12 tahun penjara.

Peristiwa penganiayaan dan pembunuhan terhadap anggota Kopassus Pratu Galang Suryawan terjadi pada Minggu 5 Juni 2016 sekitar pukul 02:40 WIB di Jalan Sudirman Kota Bandung, Jawa Barat.

Bertempat di Bundaran Jalan Sudirman atau perbatasan Kota Bandung dan Kota Cimahi, kelompok geng motor yang diikuti oleh pelaku Marsel, merasa disalip oleh korban dan hampir menyerempet salah satu kendaraan kelompoknya.

Kemudian korban dikejar dan dipepet yang kemudian dihentikan oleh terdakwa Marsel, akan tetapi korban melawan dan akhirnya dikeroyok oleh rekan-rekan Marcel dan ditusuk oleh terdakwa hingga tewas. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI