Ahok Jadi DKI 1 Lagi, PKS Anggap Cederai Pilkada

Madinah, Bagus Santosa

Minggu, 12 Februari 2017 | 16:28 WIB
Ahok Jadi DKI 1 Lagi, PKS Anggap Cederai Pilkada
Acara serah terima jabatan Gubernur DKI di Balai Kota Jakarta, Sabtu (11/2).

Suara.com - Anggota Fraksi PKS di DPR Sutriono menyebut pelantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta berpotensi menimbulkan masalah baru bagi kondusivitas di masa tenang ini pascakampanye. 

Menurutnya, hal ini mencederai proses Pemilihan Kepala Daerah yang sedang berjalan. Apalagi, Ahok adalah calon petahana yang sedang berperkara hukum terkait kasus penodaan agama.
‎
"Ini kan sudah habis masa kampanye kemudian masuk ke minggu tenang, ya potensi yang terjadi di minggu tenang ini, harusnya dalam konteks Pilkada, harus menjadikan suasana kondusif," kata Sutriono dihubungi suara.com, Jakarta, Minggu (12/2/2017).


‎
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat ini juga menyayangkan sikap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tidak tegas. Sebab, dalam undang-undang nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan gubernur yang berstatus terdakwa yang diancam pidana penjara lima tahun harus dilakukan pemberhentian sementara sampai kasus hukumnya bersifat tetap.

"Ini yang justru menimbulkan hal yang mencederai proses Pilkada ini. Kalau saya menyayangkan Mendagri, harusnya dia menghormati konstitusi, harusnya Mendagri pada Desember lalu sudah menyatakan nanti penonaktifan itu setelah cuti (tapi ini tidak dinonaktifkan)," kata Anggota Pansus Penyelenggaraan Pemilu ini.

Kolega Sutriono, ‎Almuzzammil Yusuf pun menyayangkan Presiden tidak mengeluarkan pemberhentian Ahok. Sesuai dengan UU Pemda, kata dia, Presiden berkewajiban mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian sementara sampai status hukumnya bersifat tetap bagi gubernur yang berstatus sebagai terdakwa yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.‎

Atas persoalan ini, Almuzzammil menegaskan DPR RI memiliki kewenangan sesuai dengan UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan menggunakan hak angket DPR. Muzzammil menerangkan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Untuk itu, maka fraksi-fraksi di DPR penting menghidupkan hak angket untuk memastikan apakah Pemerintah sudah sejalan dengan amanat undang-undang dan Konstitusi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR ini. (bagus)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dana Kampanye Ahok-Djarot Murni Patungan, Tak Ada dari Parpol

Dana Kampanye Ahok-Djarot Murni Patungan, Tak Ada dari Parpol

News | Minggu, 12 Februari 2017 | 15:37 WIB

Kampanye Ahok-Djarot Habiskan Rp53,6 M

Kampanye Ahok-Djarot Habiskan Rp53,6 M

News | Minggu, 12 Februari 2017 | 15:03 WIB

Ahok Jadi Gubernur Lagi, ACTA Siap Ambil Langkah Hukum

Ahok Jadi Gubernur Lagi, ACTA Siap Ambil Langkah Hukum

News | Minggu, 12 Februari 2017 | 14:14 WIB

Tak Nonaktifkan Ahok, Mendagri Diapresasi

Tak Nonaktifkan Ahok, Mendagri Diapresasi

News | Minggu, 12 Februari 2017 | 14:24 WIB

Terkini

Olahraga Sambil Berburu Tiket Online Week 2026

Olahraga Sambil Berburu Tiket Online Week 2026

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

37.000 Pelari JRF 2026 Dapat Perlindungan Asuransi dari Generali Indonesia

37.000 Pelari JRF 2026 Dapat Perlindungan Asuransi dari Generali Indonesia

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

Dari Lokal ke Global, Kemenekraf Luncurkan Creative by Indonesia

Dari Lokal ke Global, Kemenekraf Luncurkan Creative by Indonesia

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

Usai KMP Batu Mandi Terbakar, BKI Telaah Aspek Teknis Kapal

Usai KMP Batu Mandi Terbakar, BKI Telaah Aspek Teknis Kapal

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

Karhutla di Way Kambas Sulit Dipadamkan, Lahan Gambut dan Jarak Sumber Air Jadi Kendala

Karhutla di Way Kambas Sulit Dipadamkan, Lahan Gambut dan Jarak Sumber Air Jadi Kendala

Lampung | Minggu, 25 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Jusuf Kalla Ajak Dunia Utamakan Solidaritas Kemanusiaan Hadapi Bencana dan Perang

Jusuf Kalla Ajak Dunia Utamakan Solidaritas Kemanusiaan Hadapi Bencana dan Perang

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Palembang Diguyur Hujan Usai Kemarau Panjang, BMKG Ungkap Peran OMC dan Dinamika Atmosfer

Palembang Diguyur Hujan Usai Kemarau Panjang, BMKG Ungkap Peran OMC dan Dinamika Atmosfer

Sumsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:55 WIB

OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka

OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:35 WIB

Napi Tewas di Lapas Muaradua, 4 Tersangka Ditetapkan, Petugas Jaga Ikut Diperiksa

Napi Tewas di Lapas Muaradua, 4 Tersangka Ditetapkan, Petugas Jaga Ikut Diperiksa

Sumsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:25 WIB

Liga Catur Nasional Segera Digulirkan, Percasi Bidik April 2027

Liga Catur Nasional Segera Digulirkan, Percasi Bidik April 2027

Sport | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:05 WIB

×