Ahok Jadi DKI 1 Lagi, PKS Anggap Cederai Pilkada

Madinah, Bagus Santosa

Minggu, 12 Februari 2017 | 16:28 WIB
Ahok Jadi DKI 1 Lagi, PKS Anggap Cederai Pilkada
Acara serah terima jabatan Gubernur DKI di Balai Kota Jakarta, Sabtu (11/2).

Suara.com - Anggota Fraksi PKS di DPR Sutriono menyebut pelantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta berpotensi menimbulkan masalah baru bagi kondusivitas di masa tenang ini pascakampanye. 

Menurutnya, hal ini mencederai proses Pemilihan Kepala Daerah yang sedang berjalan. Apalagi, Ahok adalah calon petahana yang sedang berperkara hukum terkait kasus penodaan agama.

"Ini kan sudah habis masa kampanye kemudian masuk ke minggu tenang, ya potensi yang terjadi di minggu tenang ini, harusnya dalam konteks Pilkada, harus menjadikan suasana kondusif," kata Sutriono dihubungi suara.com, Jakarta, Minggu (12/2/2017).



Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat ini juga menyayangkan sikap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tidak tegas. Sebab, dalam undang-undang nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan gubernur yang berstatus terdakwa yang diancam pidana penjara lima tahun harus dilakukan pemberhentian sementara sampai kasus hukumnya bersifat tetap.

"Ini yang justru menimbulkan hal yang mencederai proses Pilkada ini. Kalau saya menyayangkan Mendagri, harusnya dia menghormati konstitusi, harusnya Mendagri pada Desember lalu sudah menyatakan nanti penonaktifan itu setelah cuti (tapi ini tidak dinonaktifkan)," kata Anggota Pansus Penyelenggaraan Pemilu ini.

Kolega Sutriono, ‎Almuzzammil Yusuf pun menyayangkan Presiden tidak mengeluarkan pemberhentian Ahok. Sesuai dengan UU Pemda, kata dia, Presiden berkewajiban mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian sementara sampai status hukumnya bersifat tetap bagi gubernur yang berstatus sebagai terdakwa yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.‎

Atas persoalan ini, Almuzzammil menegaskan DPR RI memiliki kewenangan sesuai dengan UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan menggunakan hak angket DPR. Muzzammil menerangkan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Untuk itu, maka fraksi-fraksi di DPR penting menghidupkan hak angket untuk memastikan apakah Pemerintah sudah sejalan dengan amanat undang-undang dan Konstitusi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR ini. (bagus)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dana Kampanye Ahok-Djarot Murni Patungan, Tak Ada dari Parpol

Dana Kampanye Ahok-Djarot Murni Patungan, Tak Ada dari Parpol

News | Minggu, 12 Februari 2017 | 15:37 WIB

Kampanye Ahok-Djarot Habiskan Rp53,6 M

Kampanye Ahok-Djarot Habiskan Rp53,6 M

News | Minggu, 12 Februari 2017 | 15:03 WIB

Ahok Jadi Gubernur Lagi, ACTA Siap Ambil Langkah Hukum

Ahok Jadi Gubernur Lagi, ACTA Siap Ambil Langkah Hukum

News | Minggu, 12 Februari 2017 | 14:14 WIB

Tak Nonaktifkan Ahok, Mendagri Diapresasi

Tak Nonaktifkan Ahok, Mendagri Diapresasi

News | Minggu, 12 Februari 2017 | 14:24 WIB

Terkini

Hari Anak Nasional, Gus Ipul: Sekolah Rakyat Ada untuk Memenuhi Hak Anak

Hari Anak Nasional, Gus Ipul: Sekolah Rakyat Ada untuk Memenuhi Hak Anak

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:32 WIB

Mengapa Presiden UEFA Boikot Final Piala Dunia 2026?

Mengapa Presiden UEFA Boikot Final Piala Dunia 2026?

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:30 WIB

Registrasi SIM Biometrik Disalahgunakan, Kemkomdigi Temukan Penjual Aktivasi Pakai Wajah Sendiri

Registrasi SIM Biometrik Disalahgunakan, Kemkomdigi Temukan Penjual Aktivasi Pakai Wajah Sendiri

Tekno | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:25 WIB

Lebih dari Sekadar Perjalanan, Ini Pelajaran Berharga dari Naik Transportasi Umum

Lebih dari Sekadar Perjalanan, Ini Pelajaran Berharga dari Naik Transportasi Umum

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:24 WIB

Sambut Hari Anak Nasional, Gus Ipul: Sekolah Rakyat Ada untuk Memenuhi Hak Anak

Sambut Hari Anak Nasional, Gus Ipul: Sekolah Rakyat Ada untuk Memenuhi Hak Anak

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:19 WIB

Diproyeksi Menguat, IHSG Terus Ngebut ke Level 6.200 Pagi Ini

Diproyeksi Menguat, IHSG Terus Ngebut ke Level 6.200 Pagi Ini

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:18 WIB

Kabar Mediasi AS - Iran Meredam Kenaikan Harga Minyak Dunia

Kabar Mediasi AS - Iran Meredam Kenaikan Harga Minyak Dunia

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:09 WIB

Lupakan Piala Dunia 2026, Kini Saatnya Piala AFF 2026: Vietnam Panaskan Mesin Lawan Indonesia

Lupakan Piala Dunia 2026, Kini Saatnya Piala AFF 2026: Vietnam Panaskan Mesin Lawan Indonesia

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:05 WIB

Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi

Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi

Bali | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:01 WIB

Cek Saham yang Bisa Cuan Hari Ini, Ada BBCA hingga Saham Telekomunikasi

Cek Saham yang Bisa Cuan Hari Ini, Ada BBCA hingga Saham Telekomunikasi

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:00 WIB

×