Korban Pandawa Group Minta Polisi Usut Aset Milik Salman Nuryanto

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Senin, 13 Februari 2017 | 19:06 WIB
Korban Pandawa Group Minta Polisi Usut Aset Milik Salman Nuryanto
Pengacara Mikael Marut mendampingi korban investasi bodong Pandawa Group [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Sebanyak 173 nasabah yang menjadi korban penipuan meminta polisi untuk mengusut aset yang dimiliki bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group, Salman Nuryanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara para korban, Mikael Marut menyampaikan para korban juga mendesak polisi untuk mengusut aset yang dimiliki para pimpinan lain di Pandawa Group yang diyakini ikut terlibat dalam kasus penggelapan dana nasabah.

"Tentu saja selanjutnya kami berharap begitu polisi masuk kepada proses penyidikan ini maka kalau bisa tolong diteluauri aset-aset, baik Nuryanto atau para leder itu, dan diamond itu, kalau bisa diamankan dulu," kata Mikael usai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polda Metro Jaya, Senin (13/2/2017)

Menurutnya hingga kini modal investasi yang diberikan para kliennya belum bisa dikembalikan Salman dan pimpinan lain di Pandawa Group. Bahkan, pihak sudah pesimistis jika modal tersebut bisa dikembalikan lantaran beberapa telepon seluler milik Salman dan pimpinan Pandawa Gruop tidak ada yang bisa dihubungi.

"Kalau pada kenyataannya Nuryanto dan para leader-nya dan diamond itu sudah tidak bisa lagi dihubungi, jadi kemungkinan untuk mengembalikan investasi jadi semakin kecil," kata Mikael.

Dia berharap adanya pembentukan satuan tugas (Satgas) Khusus yang bentuk polisi dengan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan, Bank Indonesia dan Pusay Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan bisa menelusuri aset-aset milik Salman dan mengembalikan modal para korban.

"Harapannya mereka kembali lah modalnya, benefit nya mungkin tidak tapi paling tidak investasi pokok itu harus kembali," kata dia.

Salman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (10/2/2017) kemarin.

Atas statusnya sebagai tersangka, Salman juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. Adapun total penghitungan sementara atas kasus itu mencapai Rp1,1 triliun dari sebanyak 15 laporan yang dibuar para korban yang disampaikan kepada polisi.

baca juga

Beberapa barang bukti juga telah disita seperti dokumen sertifikat nasabah Pandawa, bukti transfer dam brosur produk Pandawa. Polisi menjerat Salman dengan Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengacara Korban Pandawa Diperiksa Polisi, Begini Pertanyaannya

Pengacara Korban Pandawa Diperiksa Polisi, Begini Pertanyaannya

News | Senin, 13 Februari 2017 | 18:45 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi

Polisi Periksa Dua Saksi

News | Senin, 13 Februari 2017 | 10:10 WIB

Kerugian Nasabah Pandawa Group Capai Rp1,1 Triliun

Kerugian Nasabah Pandawa Group Capai Rp1,1 Triliun

Bisnis | Jum'at, 10 Februari 2017 | 18:07 WIB

Bos Pandawa Group Jadi Tersangka Kejahatan Keuangan

Bos Pandawa Group Jadi Tersangka Kejahatan Keuangan

Bisnis | Jum'at, 10 Februari 2017 | 17:33 WIB

Bos Pandawa Group Kembali Dipolisikan

Bos Pandawa Group Kembali Dipolisikan

News | Rabu, 08 Februari 2017 | 21:49 WIB

Kemana Bos Pandawa Group Lari?

Kemana Bos Pandawa Group Lari?

News | Selasa, 07 Februari 2017 | 18:58 WIB

Polisi Gandeng OJK Bongkar Kasus Investasi Pandawa Group

Polisi Gandeng OJK Bongkar Kasus Investasi Pandawa Group

News | Senin, 06 Februari 2017 | 14:04 WIB

Diduga Ilegal, OJK Stop Praktik Pandawa Group di Depok

Diduga Ilegal, OJK Stop Praktik Pandawa Group di Depok

Bisnis | Selasa, 15 November 2016 | 18:51 WIB

Terkini

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Health | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:08 WIB

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Sport | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Video | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×