Hak Angket 'Ahok Gate', Pimpinan DPR: Fatwa MA Bukan Urusan Kita

Rizki Nurmansyah, Bagus Santosa

Selasa, 14 Februari 2017 | 11:59 WIB
Hak Angket 'Ahok Gate', Pimpinan DPR: Fatwa MA Bukan Urusan Kita
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan pengajuan hak angket 'Ahok Gate' tidak perlu menunggu hasil tafsir dari Mahkamah Agung. Sebelumnya, pemerintah ingin meminta MA menafsirkan maksud dari Pasal 83 dalam Undang-undang nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal ini yang menjadi salah satu alasan pengajuan hak angket 'Ahok Gate'. Dalam pasal tersebut berbunyi kepala daerah diberhentikan sementara karena didakwa lima tahun penjara.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sendiri menjadi terdakwa kasus penodaan agama yang didakwa alternatif empat dan lima tahun penjara.

"Fatwa MA kan bukan urusan kita, fatwa MA juga tidak mengikat, tidak punya ikatan hukum," kata Fadli Zon, di DPR, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Menurutnya, hak angket merupakan proses politik yang dilakukan DPR untuk fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan dari sebuah undang-undang. Sedangkan, fatwa MA adalah urusan hukum.

‎"Fatwa MA itu kan bidang yudikatif sementara DPR ini kami bidangnya legislatif agak berbeda gitu. Menurut saya yang harus dijalankan DPR ini penggunaan hal yang dijamin konstitusi sebagai fungsi pengawasan," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan meminta fatwa MA terkait pelantikan Ahok menjadi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta. ‎

"Saya kira sebagai warga negara (melakukan gugatan), kami ikut saja. Kami hargai semua pendapat, kami rencanakan untuk paling lambat besok pagi menyampaikan ke MA," kata Tjahjo di DPR, Jakarta, kemarin.

Tjahjo menambahkan, Kemendagri saat ini sedang menginventarisasi persoalan pelantikan Ahok, mulai dari penandatangan surat pemberhentian kepala daerah, maupun tidak diberhentikan, termasuk soal terdakwanya.

Tjahjo menerangkan, selama ini kepala daerah yang tersangkut hukum dengan dakwaan yang jelas seperti operasi tangkap tangan kasus korupsi, langsung diberhentikan.

baca juga

Sedangkan Ahok, diberi dakwaan dengan hukuman alternatif. Karenanya, dia ingin menanyakan kepada MA untuk menafsirkan hal ini.

"Karena ini kan hukumannya (Ahok) alternatif. Apa ini benar atau salah? Semua orang punya tafsir. Karenanya kami minta MA, supaya lebih fair," tuturnya.

Untuk diketahui, Ahok ditetapkan menjadi terdakwa atas kasus penodaan agama dan dikenakan dua pasal yakni Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam pasal 156 ancaman hukuman paling lama empat tahun, sementara pasal 156a ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Meski menjadi terdakwa, Ahok tetap dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta setelah cuti kampanye selama tiga bulan.

Padahal, penonaktifan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda).

Pada pasal 83 dijelaskan kepala daerah yang didakwa dengan hukuman lima tahun penjara harus dibebastugaskan untuk sementara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kembali Jadi Gubernur, Ahok Belum Mau Rombak Pejabat

Kembali Jadi Gubernur, Ahok Belum Mau Rombak Pejabat

News | Selasa, 14 Februari 2017 | 11:22 WIB

Ahok: Saya Akan Bereskan Makam Mbah Priok

Ahok: Saya Akan Bereskan Makam Mbah Priok

News | Selasa, 14 Februari 2017 | 11:07 WIB

Angket Ahok Gate, PDIP: Jika Gampangan, Turunkan Derajat DPR

Angket Ahok Gate, PDIP: Jika Gampangan, Turunkan Derajat DPR

News | Senin, 13 Februari 2017 | 21:54 WIB

Manuver Ahok Gate di DPR, Ahok: Kamu Tanya Mendagri

Manuver Ahok Gate di DPR, Ahok: Kamu Tanya Mendagri

News | Senin, 13 Februari 2017 | 20:56 WIB

Hak Angket Ahok Gate Bergulir Terus di DPR, Begini Reaksi Djarot

Hak Angket Ahok Gate Bergulir Terus di DPR, Begini Reaksi Djarot

News | Senin, 13 Februari 2017 | 20:47 WIB

Geger Ahok, Jokowi Minta Pandangan MA, Muhammadiyah Tunggu Fatwa

Geger Ahok, Jokowi Minta Pandangan MA, Muhammadiyah Tunggu Fatwa

News | Senin, 13 Februari 2017 | 18:06 WIB

90 Anggota DPR Teken Hak Angket Ahok Gate, Bola di Pimpinan Dewan

90 Anggota DPR Teken Hak Angket Ahok Gate, Bola di Pimpinan Dewan

News | Senin, 13 Februari 2017 | 17:20 WIB

Terkini

Prabowo dan Narendra Modi Sambangi Candi Prambanan, PM India Dijadwalkan Beribadah

Prabowo dan Narendra Modi Sambangi Candi Prambanan, PM India Dijadwalkan Beribadah

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:12 WIB

Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad

Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:46 WIB

Demo Pendukung MBG Digelar Hari Ini, 1.686 Personel Gabungan Turun Mengamankan

Demo Pendukung MBG Digelar Hari Ini, 1.686 Personel Gabungan Turun Mengamankan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:39 WIB

KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing

KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:33 WIB

DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya

DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:08 WIB

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:39 WIB

Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini

Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:05 WIB

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:23 WIB

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:20 WIB

×