Hak Angket 'Ahok Gate', Pimpinan DPR: Fatwa MA Bukan Urusan Kita

Rizki Nurmansyah, Bagus Santosa

Selasa, 14 Februari 2017 | 11:59 WIB
Hak Angket 'Ahok Gate', Pimpinan DPR: Fatwa MA Bukan Urusan Kita
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan pengajuan hak angket 'Ahok Gate' tidak perlu menunggu hasil tafsir dari Mahkamah Agung. Sebelumnya, pemerintah ingin meminta MA menafsirkan maksud dari Pasal 83 dalam Undang-undang nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal ini yang menjadi salah satu alasan pengajuan hak angket 'Ahok Gate'. Dalam pasal tersebut berbunyi kepala daerah diberhentikan sementara karena didakwa lima tahun penjara.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sendiri menjadi terdakwa kasus penodaan agama yang didakwa alternatif empat dan lima tahun penjara.
‎
"Fatwa MA kan bukan urusan kita, fatwa MA juga tidak mengikat, tidak punya ikatan hukum," kata Fadli Zon, di DPR, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Menurutnya, hak angket merupakan proses politik yang dilakukan DPR untuk fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan dari sebuah undang-undang. Sedangkan, fatwa MA adalah urusan hukum.

‎"Fatwa MA itu kan bidang yudikatif sementara DPR ini kami bidangnya legislatif agak berbeda gitu. Menurut saya yang harus dijalankan DPR ini penggunaan hal yang dijamin konstitusi sebagai fungsi pengawasan," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan meminta fatwa MA terkait pelantikan Ahok menjadi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta. ‎

"Saya kira sebagai warga negara (melakukan gugatan), kami ikut saja. Kami hargai semua pendapat, kami rencanakan untuk paling lambat besok pagi menyampaikan ke MA," kata Tjahjo di DPR, Jakarta, kemarin.

Tjahjo menambahkan, Kemendagri saat ini sedang menginventarisasi persoalan pelantikan Ahok, mulai dari penandatangan surat pemberhentian kepala daerah, maupun tidak diberhentikan, termasuk soal terdakwanya.

Tjahjo menerangkan, selama ini kepala daerah yang tersangkut hukum dengan dakwaan yang jelas seperti operasi tangkap tangan kasus korupsi, langsung diberhentikan.

baca juga

Sedangkan Ahok, diberi dakwaan dengan hukuman alternatif. Karenanya, dia ingin menanyakan kepada MA untuk menafsirkan hal ini.

"Karena ini kan hukumannya (Ahok) alternatif. Apa ini benar atau salah? Semua orang punya tafsir. Karenanya kami minta MA, supaya lebih fair," tuturnya.

Untuk diketahui, Ahok ditetapkan menjadi terdakwa atas kasus penodaan agama dan dikenakan dua pasal yakni Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam pasal 156 ancaman hukuman paling lama empat tahun, sementara pasal 156a ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Meski menjadi terdakwa, Ahok tetap dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta setelah cuti kampanye selama tiga bulan.

Padahal, penonaktifan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda).

Pada pasal 83 dijelaskan kepala daerah yang didakwa dengan hukuman lima tahun penjara harus dibebastugaskan untuk sementara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kembali Jadi Gubernur, Ahok Belum Mau Rombak Pejabat

Kembali Jadi Gubernur, Ahok Belum Mau Rombak Pejabat

News | Selasa, 14 Februari 2017 | 11:22 WIB

Ahok: Saya Akan Bereskan Makam Mbah Priok

Ahok: Saya Akan Bereskan Makam Mbah Priok

News | Selasa, 14 Februari 2017 | 11:07 WIB

Angket Ahok Gate, PDIP: Jika Gampangan, Turunkan Derajat DPR

Angket Ahok Gate, PDIP: Jika Gampangan, Turunkan Derajat DPR

News | Senin, 13 Februari 2017 | 21:54 WIB

Manuver Ahok Gate di DPR, Ahok: Kamu Tanya Mendagri

Manuver Ahok Gate di DPR, Ahok: Kamu Tanya Mendagri

News | Senin, 13 Februari 2017 | 20:56 WIB

Hak Angket Ahok Gate Bergulir Terus di DPR, Begini Reaksi Djarot

Hak Angket Ahok Gate Bergulir Terus di DPR, Begini Reaksi Djarot

News | Senin, 13 Februari 2017 | 20:47 WIB

Geger Ahok, Jokowi Minta Pandangan MA, Muhammadiyah Tunggu Fatwa

Geger Ahok, Jokowi Minta Pandangan MA, Muhammadiyah Tunggu Fatwa

News | Senin, 13 Februari 2017 | 18:06 WIB

90 Anggota DPR Teken Hak Angket Ahok Gate, Bola di Pimpinan Dewan

90 Anggota DPR Teken Hak Angket Ahok Gate, Bola di Pimpinan Dewan

News | Senin, 13 Februari 2017 | 17:20 WIB

Terkini

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Bali | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Surakarta | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44 WIB

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bogor | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:30 WIB

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Jabar | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:29 WIB

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Jogja | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:35 WIB

×