Korupsi, Adik Ipar Raja Spanyol Divonis 6,3 Tahun Penjara

Rizki Nurmansyah | Suara.com

Sabtu, 18 Februari 2017 | 07:52 WIB
Korupsi, Adik Ipar Raja Spanyol Divonis 6,3 Tahun Penjara
Putri Christina de Borbon (kanan) dan suaminya, Inaki Urdangarin, tiba di gedung Pengadilan Balearic School of Public Administration (EBAP), Mallorca, Spanyol, Jumat (17/2/2017) [AFP/Jaime Reina]

Suara.com - Pengadilan Spanyol jatuhkan vonis penjara 6,3 tahun penjara kepada Inaki Urdangarin, adik ipar Raja Felipe VI dari Spanyol, atas peranannya dalam skandal korupsi "Noos" pada, Jumat (17/2/2017).

Sementara, sang istri Christina de Borbon, adik Raja Spanyol, dibebaskan dari dakwaan. Namun, dia dan suami diharuskan membayar denda sebesar 263.000 euro (sekitar Rp3,7 miliar).

Urdangarin dinyatakan bersalah antara lain karena menyelewengkan keadilan, memalsukan dokumen, melakukan penipuan serta memperdagangkan pengaruh.

Urdangarin merupakan anggota Kerajaan Spanyol pertama yang masuk penjara pada masa modern kendati tingkat banding masih bisa dilakukan.

Persidangan Noos dimulai pada Januari 2016 dan, hingga Juli 2016, dan sebanyak 300 orang telah memberikan kesaksian. Setelah itu, majelis hakim memiliki waktu delapan bulan untuk akhirnya mengeluarkan putusan pada Jumat lalu.

Selain Cristina dan Urdangarin, 15 orang juga menghadapi dakwaan dalam kesepakatan menyangkut Noos Institute.

Noos Institute merupakan lembaga nirlaba yang dibentuk oleh Urdangarin dan mitranya, Diego Torres. Keduanya dituduh menggelapkan uang rakyat sebesar 6,2 juta euro (sekitar Rp87,7 triliun).

Urdangarin dan Torres dituding telah memanfaatkan Noos untuk menyelenggarakan berbagai acara dan dengan secara diam-diam bekerja sama dengan sejumlah pejabat untuk menaikkan harga layanan mereka.

Dalam beberapa kasus, mereka menagih pembayaran untuk acara-acara yang sebenarnya tidak pernah ada.

Sebagian dari uang tersebut dialirkan ke sebuah perusahaan bernama "Aizoon'.

Cristina dan Urdangarin merupakan direktur Aizoon dan karena itu Cristina juga menghadapi dakwaan mengelak pajak.

Cristina membantah mengelak dari kewajiban membayar pajak dan bersikeras tidak tahu apa-apa tentang kesepakatan-kesepakatan yang dibuat suaminya.

Sementara, menurut putusan pengadilan pada Jumat, Torres harus menjalani hukuman penjara selama delapan tahun dan denda 1,7 juta euro.

Istri Torres, Ana Maria Tejero, dibebaskan dari dakwaan kendati, seperti Cristina, ia juga harus membayar denda sebesar 345.000 euro karena dianggap pengadilan memiliki "tanggung jawab sipil" setelah menerima keuntungan dari hasil penipuan.

Pihak Kerajaan Spanyol menyatakan sangat menghormati keputusan pengadilan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hasil, Jadwal dan Klasemen Liga Spanyol Pekan ke-23

Hasil, Jadwal dan Klasemen Liga Spanyol Pekan ke-23

Bola | Sabtu, 18 Februari 2017 | 06:20 WIB

Pelimpahan Tahap Dua, Bupati Tanggamus Disidangkan di Lampung

Pelimpahan Tahap Dua, Bupati Tanggamus Disidangkan di Lampung

News | Jum'at, 17 Februari 2017 | 16:15 WIB

Suap Proyek Satelit, Suami Inneke Koesherawati Segera Disidang

Suap Proyek Satelit, Suami Inneke Koesherawati Segera Disidang

News | Jum'at, 17 Februari 2017 | 15:32 WIB

Kejagung Tahan 2 TSK Kasus Korupsi TVRI

Kejagung Tahan 2 TSK Kasus Korupsi TVRI

News | Rabu, 15 Februari 2017 | 00:07 WIB

Kasus Mantan Anak Buah SBY, Giliran Hakim MK Diperiksa KPK

Kasus Mantan Anak Buah SBY, Giliran Hakim MK Diperiksa KPK

News | Senin, 13 Februari 2017 | 11:33 WIB

Terkini

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:13 WIB

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:09 WIB

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:08 WIB

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:03 WIB

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:01 WIB

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:47 WIB

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:46 WIB

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:36 WIB

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:30 WIB

Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal

Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:16 WIB