Kedatangan Raja Salman bin Abdul Aziz Al Saud dari Arab Saudi ke Indonesia dinilai Keluarga Buruh Migran Indonesia sebagai momen yang tepat bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk mendesak Arab Saudi agar membebaskan seluruh buruh migran tanpa syarat yang terancam hukuman mati. Selain itu, menolak segala perjanjian dengan Arab Saudi yang dinilai mengkhianati rakyat.
Untuk memanfaatkan momentum tersebut, kemarin siang, aktivis Keluarga Buruh Migran Indonesia demonstrasi di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, demonstrasi tak berlangsung lama karena aksi mereka dibubarkan polisi dan sebanyak 12 orang sempat diamankan Polda Metro Jaya. Tindakan polisi tersebut kemudian memunculkan kecaman.
Menanggapi kecaman terhadap pembubaran dan penangkapan terhadap 12 aktivis, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan petugas hanya menjalankan aturan.
"Kan tidak ada pemberitahuan. Ya kami bubarkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Suara.com, Jumat (3/3/2017).
Argo menjelaskan 12 aktivis sempat diamankan karena mereka dianggap melanggar Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Ya iya, makanya itu. Ya kalau sesuai Pasal 16 dibubarin, ngeyel bagaimana?" kata Argo. "Udah dipulangin kok kemarin. Ada 10 orang."
Untuk memanfaatkan momentum tersebut, kemarin siang, aktivis Keluarga Buruh Migran Indonesia demonstrasi di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, demonstrasi tak berlangsung lama karena aksi mereka dibubarkan polisi dan sebanyak 12 orang sempat diamankan Polda Metro Jaya. Tindakan polisi tersebut kemudian memunculkan kecaman.
Menanggapi kecaman terhadap pembubaran dan penangkapan terhadap 12 aktivis, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan petugas hanya menjalankan aturan.
"Kan tidak ada pemberitahuan. Ya kami bubarkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Suara.com, Jumat (3/3/2017).
Argo menjelaskan 12 aktivis sempat diamankan karena mereka dianggap melanggar Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Ya iya, makanya itu. Ya kalau sesuai Pasal 16 dibubarin, ngeyel bagaimana?" kata Argo. "Udah dipulangin kok kemarin. Ada 10 orang."
Komite Aksi Bersama International Women's Day Alghiffari Aqsa mengatakan kebebasan mengeluarkan pendapat dan ekspresi telah dijamin undang-undang, namun pada praktiknya aparat keamanan sering melanggarnya.
"Tindakan negara yang terlampau represif kembali ditunjukkan pada aksi protes di depan Kedutaan Arab Saudi sebagai dukungan terhadap buruh migran Indonesia di Arab Saudi yang, antara lain dihadiri oleh massa gabungan dari Serikat Buruh Migran Indonesia dan Solidaritas Perempuan, LBH Jakarta siang tadi. Alih-alih dapat menyuarakan aspirasi mengenai kegelisahan akan nasib buruh migran Indonesia yang banyak mengalami penindasan di Arab Saudi, massa aksi justru mengalami represi, intimidasi yang berujung pada pembubaran serta penangkapan dan sejumlah kekerasan," katanya.
Padahal, kata Alghiffari, aksi tersebut sangat penting, mengingat saat ini momentumnya pas, dimana Raja Arab Saudi datang ke Jakarta.
"Kondisi Buruh Migran Indonesia yang mayoritas Perempuan Buruh Migran yang bekerja di Arab Saudi tidak kunjung membaik," kata Alghiffari.
Alghiffari menyontohkan berbagai kasus eksploitasi serta kriminalisasi yang terjadi terhadap buruh migran, terutama di Arab Saudi.
"Siksaan tanpa henti serta hukuman mati merupakan fakta resiko yang harus dihadapi oleh Buruh Migran Indonesia. Pemerintah Indonesia dengan kedatangan raja Salman saat ini seakan menutup mata terhadap fakta-fakta tersebut," kata Alghiffari.
Alghiffari mengatakan kebijakan-kebijakan dan tindakan pemerintah cenderung reaktif dan parsial karena tidak menyentuh akar persoalan serta tidak memperhitungkan dampak sosial dan hukum yang ditimbulkan. Salah satunya, kata dia, dikeluarkannya Keputusan Menteri 260 Tahun 2015 yang melarang pengiriman TKI pada pengguna perseorangan di negara Timur Tengah justru berbuah pada terjadinya peningkatan perdagangan orang di Arab Saudi pada tahun 2015.
"Seakan tidak mempunyai itikad baik untuk memperbaiki keadaan, kini pemerintah Indonesia mengadakan kerjasama dengan Arab Saudi tanpa menjadikan isu perlindungan BMI di Arab Saudi. Jelas hal ini harus dikecam mengingat masih masifnya pelanggaran hak dan kekerasan terhadap BMI, PBM di Arab Saudi," kata dia.
Dia menyayangkan aksi damai Keluarga Buruh Migran siang tadi dibubarkan polisi dengan alasan mengganggu kepentingan umum.
"Aparat kepolisian mulai melakukan intimidasi dengan membentak serta mendorong paksa yang tidak mau meninggalkan lokasi unjuk rasa. Seakan tidak puas dengan hanya membentak dan mendorong massa, aparat kepolisian mulai menyeret secara paksa sekitar 12 orang aksi ke dalam kendaraan panser dengan rencana untuk membawa seluruh pihak yang ditangkap ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
"Tindakan negara yang terlampau represif kembali ditunjukkan pada aksi protes di depan Kedutaan Arab Saudi sebagai dukungan terhadap buruh migran Indonesia di Arab Saudi yang, antara lain dihadiri oleh massa gabungan dari Serikat Buruh Migran Indonesia dan Solidaritas Perempuan, LBH Jakarta siang tadi. Alih-alih dapat menyuarakan aspirasi mengenai kegelisahan akan nasib buruh migran Indonesia yang banyak mengalami penindasan di Arab Saudi, massa aksi justru mengalami represi, intimidasi yang berujung pada pembubaran serta penangkapan dan sejumlah kekerasan," katanya.
Padahal, kata Alghiffari, aksi tersebut sangat penting, mengingat saat ini momentumnya pas, dimana Raja Arab Saudi datang ke Jakarta.
"Kondisi Buruh Migran Indonesia yang mayoritas Perempuan Buruh Migran yang bekerja di Arab Saudi tidak kunjung membaik," kata Alghiffari.
Alghiffari menyontohkan berbagai kasus eksploitasi serta kriminalisasi yang terjadi terhadap buruh migran, terutama di Arab Saudi.
"Siksaan tanpa henti serta hukuman mati merupakan fakta resiko yang harus dihadapi oleh Buruh Migran Indonesia. Pemerintah Indonesia dengan kedatangan raja Salman saat ini seakan menutup mata terhadap fakta-fakta tersebut," kata Alghiffari.
Alghiffari mengatakan kebijakan-kebijakan dan tindakan pemerintah cenderung reaktif dan parsial karena tidak menyentuh akar persoalan serta tidak memperhitungkan dampak sosial dan hukum yang ditimbulkan. Salah satunya, kata dia, dikeluarkannya Keputusan Menteri 260 Tahun 2015 yang melarang pengiriman TKI pada pengguna perseorangan di negara Timur Tengah justru berbuah pada terjadinya peningkatan perdagangan orang di Arab Saudi pada tahun 2015.
"Seakan tidak mempunyai itikad baik untuk memperbaiki keadaan, kini pemerintah Indonesia mengadakan kerjasama dengan Arab Saudi tanpa menjadikan isu perlindungan BMI di Arab Saudi. Jelas hal ini harus dikecam mengingat masih masifnya pelanggaran hak dan kekerasan terhadap BMI, PBM di Arab Saudi," kata dia.
Dia menyayangkan aksi damai Keluarga Buruh Migran siang tadi dibubarkan polisi dengan alasan mengganggu kepentingan umum.
"Aparat kepolisian mulai melakukan intimidasi dengan membentak serta mendorong paksa yang tidak mau meninggalkan lokasi unjuk rasa. Seakan tidak puas dengan hanya membentak dan mendorong massa, aparat kepolisian mulai menyeret secara paksa sekitar 12 orang aksi ke dalam kendaraan panser dengan rencana untuk membawa seluruh pihak yang ditangkap ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.