Saksi JPU Sidang Dugaan Penipuan Rp10,8 M Buka Suara

Dythia Novianty Suara.Com
Sabtu, 04 Maret 2017 | 01:14 WIB
Saksi JPU Sidang Dugaan Penipuan Rp10,8 M Buka Suara
Ilustrasi penipuan [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saksi Kepala Teler Bank Mandiri Imam Bonjol Medan Rita Andriani Batubara mengakui, telah mencairkan uang tunai senilai Rp4 miliar dari salah satu seorang nasabah yang tidak diketahui identitasnya.

Hal tersebut dikatakan Rita dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Emmy, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam sidang dugaan penipuan yang dilakukan Ramadhan Pohan melakukan penipuan terhadap Laurenz dan Rotua Hotnida sebesar Rp15,3 miliar.

Rita mengaku, mengetahui nama nasabah itu adalah Laurens setelah dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumatera Utara.

"Saya baru tahu bahwa pencarian uang miliaran rupiah itu, ternyata menjadi masalah antara nasabah Laurenz dengan terdakwa Ramadhan Pohan," ujarnya, Jumat (3/3/2017).

Ia mengaku, tidak mengenal Laurenz karena bukan nasabah yang terdaftar di Bank Mandiri Imam Bonjol. Tetapi nasabah di Bank Mandiri S Parman Medan.

Uang sebesar Rp4 miliar itu bisa dicairkan setelah Citra selaku Pimpinan Bank Mandiri S Parman melakukan konfirmasi dengan saksi Rita, karyawan Bank Mandiri Imam Bonjol.

"Dalam pencairan uang itu, Ibu Citra sebelumnya telah menghubungi dan seterusnya melapor kepada Pimpinan Bank Mandiri Imam Bonjol," ucap Rita.

Ia menjelaskan, pencairan uang tersebut, di Bank Mandiri Imam Bonjol, karena Bank Mandiri S Parman tidak mencukupi dananya.

"Pencairan dana tersebut, Ibu Citra terpaksa membawa beberapa buku tabungan dan ATM nasabah Bank Mandiri S Parman tersebut," katanya.

Baca Juga: 'Menyampah' di Instagram Raja Salman, Netizen Indonesia Dikecam

Saksi juga menambahkan, dalam pencairan dana miliaran rupiah itu, Citra yang berhubungan dengan teler Bank Mandir Imam Bonjol bernama Meisi dan, dia tidak ikut mencampuri urusan tersebut.

Namun, yang penting bagi saksi mengetahui dengan jelas jumlah dana yang dicairkan melalui Bank Mandiri Imam Bonjol, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab saksi sebagai Kepala Teller.

"Jadi, saya tidak mengenal nasabah bank yang bernama Laurenz dan begitu juga terdakwa Ramadhan Pohan yang mencalonkan diri menjadi Wali kota Medan priode 2015-2020," kata Rita.

Sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut Emmy dalam dakwaanya menyebutkan, Ramadhan Pohan telah melakukan penipuan terhadap Laurenz dan Rotua Hotnida sebesar Rp15,3 miliar.

Perbuatan terdakwa diancam dalam dakwaan primer Pasal 378 KUH Pidana jis Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana subsider Pasal 378, dan Pasal 65 KUH Pidana.

Ramadhan Pohan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yakni penipuan dan penggelapan. Kasus pertama yang menjerat Ramadhan bermula dari laporan Laurenz Henry Hamonangan Sianipar ke Polda Sumatera Utara. Saksi korban mengaku ditipu sebesar Rp4,5 miliar oleh Ramadhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI