Dituntut 12 Tahun Penjara, Produsen Vaksin Palsu Histeris

Dythia Novianty

Selasa, 07 Maret 2017 | 00:39 WIB
Dituntut 12 Tahun Penjara, Produsen Vaksin Palsu Histeris
Ratusan keluarga yang curiga anaknya menjadi korban vaksin palsu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Terdakwa produsen vaksin palsu asal Kota Bekasi Rita Agustina menangis histeris, saat mendengar pembacaan tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta, di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat.

"Terdakwa Rita Agustina dan suaminya Hidayat Taufiqurahman tidak memiliki kemampuan kefarmasian dan izin edar vaksin, sehingga jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara berikut denda Rp300 juta kepada kedua terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Bekasi Andi Adikawira, Senin (6/3/2017) sore.

Tuntutan itu dibacakan Andi di hadapan Ketua Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Merver Pandiangan, tanpa dihadiri kuasa hukum terdakwa.

Sesaat kemudian, tangisan Rita pun pecah di ruang pengadilan karena yang bersangkutan merasa tuntutan diberikan JPU sangat berat.

"Astagfirullah, berat sekali tuntutannya, kasian anak Saya tidak ada mamanya," kata Rita sambil menangis histeris di hadapan majelis hakim dan JPU.

Nampak sang suami mencoba menenangkan isak tangis Rita dengan mengelus bagian punggung serta memeluk Rita dan memintanya untuk tabah.

Permintaan serupa juga disampaikan sejumlah anggota hakim kepada terdakwa, namun upaya tersebut nampak tidak mampu mengobati rasa sedih terdakwa.

Hakim Ketua Merver Pandiangan pun kembali mempertegas isi tuntutan JPU dan menyarankan para terdakwa mempersiapkan materi pembelaan pada agenda sidang berikutnya.

"Sudah, kalian berdua silakan mempersiapkan pembelaan dan silakan kembali ke sel tahanan pengadilan. Saya juga minta jangan sampai molor, paling telat Kamis (9/3) sidang lanjutan dimulai," kata Merver.

baca juga

Hakim pun menutup agenda persidangan pembacaan tuntutan tersebut, namun isak tangis Rita belum terbendung. Bahkan, ibu dua anak itu sempat jatuh lemas di tangga lantai persidangan saat menuju ke sel tahanan.

Rita tampak dibopong suaminya serta petugas pengadilan menuju sel tahanan dengan terus menyebut nama kedua anaknya.

Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman diketahui berperan sebagai produsen vaksin palsu tripacel, pediacel, enggerik B, Harvics dan tuberkolin di rumahnya kawasan Kemang Pratama, Kecamatan Bekasi Selatan sejak 2010 hingga 2016.

Terdakwa ditangkap petugas pada Juni 2016 berdasarkan kepemilikan barang bukti berupa alat-alat produksi vaksin di rumahnya yang didapat dari Pasar Proyek, Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berkas Tiga Tersangka Vaksin Palsu Dinyatakan Lengkap

Berkas Tiga Tersangka Vaksin Palsu Dinyatakan Lengkap

News | Rabu, 05 Oktober 2016 | 12:52 WIB

DPR Minta Jaringan Vaksin Palsu Dituntut Seberat-beratnya

DPR Minta Jaringan Vaksin Palsu Dituntut Seberat-beratnya

News | Kamis, 22 September 2016 | 06:23 WIB

Razia Obat Ilegal di Pasar Pramuka

Razia Obat Ilegal di Pasar Pramuka

Foto | Rabu, 07 September 2016 | 15:28 WIB

Politisi Nasdem Dorong BPOM Terlibat Aktif di Kasus Vaksin Palsu

Politisi Nasdem Dorong BPOM Terlibat Aktif di Kasus Vaksin Palsu

DPR | Jum'at, 26 Agustus 2016 | 18:20 WIB

DPR Berkomitmen Tuntaskan Vaksin Palsu hingga Ranah Hukum

DPR Berkomitmen Tuntaskan Vaksin Palsu hingga Ranah Hukum

DPR | Jum'at, 29 Juli 2016 | 17:58 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×