Sidang Kasus Korupsi e-KTP Dilarang Disiarkan Secara Langsung

Reza Gunadha | Suara.com

Rabu, 08 Maret 2017 | 13:27 WIB
Sidang Kasus Korupsi e-KTP Dilarang Disiarkan Secara Langsung
Pemeriksaan perdana tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP, Sugiharto, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/10).

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang seluruh persidangan yang digelar di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disiarkan secara langsung atau live oleh media televisi.

Pelarangan tersebut didasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Jakarta Pusat Kelas 1A khusus nomor W10. U1/KP 01.1.17505XI.2016.01. Surat itu, ditandatangani dan diberlakukan per 4 Oktober 2016.

Kebijakan tersebut berimbas pada pelarangan siaran langsung terhadap sidang kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3/2017) besok. Pasalnya, Pengadilan Tipikor Jakarta berada di lingkup PN Jakarta Pusat.

Namun, Humas Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Yohanes Priyatna menegaskan, kebijakan itu tidak lantas menghambat jurnalis untuk mengabarkan jalannya persidangan.

"Sidang itu terbuka untuk umum, artinya warga dibolehkan hadir dalam persidangan. Jadi silakan saja datang, termasuk wartawan yang ingin meliput, tapi tidak bisa disiarkan secara live. Sebab, seluruh isi persidangan ini hakikatnya milik pihak yang berkepentingan dalam persidangan. Wartawan boleh merekam,” terang Priyatna, Rabu (8/3/2017).

Kebijakan itu, kata dia, diterapkan berdasarkan evaluasi terhadap sejumlah persidangan yang disiarkan secara live. Misalnya, persidangan kasus pembunuhan oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso, yang dikenal sebagai “kasus kopi Vietnam”.

Ketika sidang kasus itu disiarkan secara live, justru menimbulkan keributan di dalam maupun ruang sidang, termasuk media-media sosial.

“Banyak opini yang beredar dan saling kontradiktif. Jadi, kami menyimpulkan, persidangan lebih baik dikembalikan lagi kepada prinsipnya, yakni ‘terbuka untuk umum’,” tandasnya.

Untuk diketahui, kasus korupsi e-KTP terjadi pada kurun waktu penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2011-2012 senilai Rp 5,8 triliun. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Sementara ini, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sugiharto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan e-KTP dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman.

 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Vonis 7 Tahun M Sanusi

Vonis 7 Tahun M Sanusi

Foto | Kamis, 29 Desember 2016 | 23:33 WIB

Sugiharto Ditahan KPK

Sugiharto Ditahan KPK

Foto | Rabu, 19 Oktober 2016 | 17:17 WIB

Sukotjo Bambang Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Sukotjo Bambang Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Foto | Rabu, 28 September 2016 | 17:58 WIB

Keberatan Dituntut 6 Tahun, Damayanti Jadikan Anak sebagai Alasan

Keberatan Dituntut 6 Tahun, Damayanti Jadikan Anak sebagai Alasan

News | Rabu, 07 September 2016 | 17:19 WIB

Ahok Bersaksi di Sidang Sanusi

Ahok Bersaksi di Sidang Sanusi

Foto | Senin, 05 September 2016 | 12:37 WIB

Terkini

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 08:15 WIB

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:46 WIB

Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi

Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:28 WIB

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:11 WIB

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 23:40 WIB

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:18 WIB

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:05 WIB

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:36 WIB

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:02 WIB

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 20:04 WIB