KY Teliti Laporan Vonis Mati Kilat Buat Santa di PN Jakbar

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 08 Maret 2017 | 17:50 WIB
KY Teliti Laporan Vonis Mati Kilat Buat Santa di PN Jakbar
Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Komisi Yudisial akan mempelajari aduan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam memvonis mati terdakwa tindak pidana kasus narkotika, Santa alias Aliang.

"Sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) yang diatur dalam peraturan internal KY, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan dikaji," kata juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi kepada Suara.com, Rabu (8/3/2017).

Setelah verifikasi laporan dan dinyatakan sah, komisi akan memanggil mereka, terutama tiga hakim: K. Hanry Hengki Suatan (hakim), Zuhardi (anggota), dan Bestman Simarmata (anggota.

"Jika ditemukan bukti-bukti awal adanya dugaan pelanggaran kode etik, maka akan diteruskan dengan investigasi dan pemeriksaan para pihak termasuk pelapor, saksi dan terlapor," kata dia. 

Farid mengatakan Komisi Yudisial akan segera membentuk tim khusus.

"Saat ini yang pasti kami telah membentuk tim yang secara khusus berkonsentrasi pada kasus tersebut. Mengenai detail ke depan kami belum bisa sampaikan, mohon dimengerti" kata dia.

Tapi, untuk sekarang, Farid belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh. Dia tidak terburu-buru untuk menyimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak dalam vonis mati terhadap supir taksi tak resmi itu.

"Mengacu pada rangkaian proses penanganan perkara di KY tersebut, laporan dalam kasus tersebut saat ini masih dalam tahap verifikasi dan kajian," kata Farid.

Sebelumnya, ‎Koordinator Advokasi LBH Masyarakat Muhammad Afif Abdul Qoyim mengatakan vonis mati dijatuhkan majelis hakim pada Jumat (3/3/2017).

Afif menyebutkan sejumlah kasus yang menurutnya janggal, di antaranya hakim tidak memberikan waktu yang memadai kepada Santa dan tim pengacara untuk melakukan pembelaan. Pengacara, kata Afif, hanya diberi waktu 30 menit untuk mengajukan pembelaan, sedangkan jaksa diberi waktu sampai tiga hari untuk menyiapkan tuntutan.

"Jadi pembacaan tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik di lakukan dalam waktu satu hari, yaitu dihari yang sama.‎ Vonis mati yang dijatuhkan hakim terburu-buru, tidak lama setelah pembelaan, majelis hakim langsung menjatuhkan pidana mati dengan putusan yang seolah sudah disiapkan jauh hari sebelumnya," kata Afif usai membuat laporan di kantor KY, Jalan Kramat Raya nomor 57, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2017) kemarin.

Afif menduga persidangan kasus Santa hanya formalitas, bukan untuk mencari kebenaran.

Afif juga menilai jaksa penuntut umum juga tidak pernah menggali fakta persidangan.

Menurut dia putusan hukuman mati yang dibacakan hakim persis sama dengan surat tuntutan jaksa.

‎"Dugaan kami surat putusan yang dibacakan hakim copy paste dari surat tuntutan jaksa‎," ujar dia.

Santa tak menerima vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim. Dia pun mengajukan banding.

Afif meyakini Santa menjadi korban peradilan yang cacat hukum. Dia yakin Santa sebenarnya tidak bersalah. Sebab, kata dia, tak ada bukti.

"Santa ini tidak pernah terlibat kasus narkoba. Dia juga tak pernah punya rekam jejak kasus kriminal. Dia sehari-hari bekerja sebagai supir taksi liar di kawasan Jalan Gajah Mada," tutur dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sikat 1,5 Ton Bahan Narkoba, Pemasok Laboratorium 'Pil Jin' Semarang Diringkus di Cakung!

Sikat 1,5 Ton Bahan Narkoba, Pemasok Laboratorium 'Pil Jin' Semarang Diringkus di Cakung!

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 21:37 WIB

Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang, Diduga Sudah Produksi Jutaan Butir dalam 4 Bulan

Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang, Diduga Sudah Produksi Jutaan Butir dalam 4 Bulan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:04 WIB

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:01 WIB

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:56 WIB

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:35 WIB

Perang Rebutan Lahan Pecah! 52 Orang Tewas di Kolombia

Perang Rebutan Lahan Pecah! 52 Orang Tewas di Kolombia

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 07:20 WIB

Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat

Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:38 WIB

BNN Sita Narkotika Senilai Rp211,4 Miliar dalam Operasi Saber Bersinar

BNN Sita Narkotika Senilai Rp211,4 Miliar dalam Operasi Saber Bersinar

Foto | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:03 WIB

Perangi Narkoba di Penjara, Sejumlah Lapas di Berbagai Daerah di Razia

Perangi Narkoba di Penjara, Sejumlah Lapas di Berbagai Daerah di Razia

Foto | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:05 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Terkini

Legenda Timnas Indonesia Prediksi Dua Bintang Muda Ini Bakal Bersinar di Piala AFF 2026

Legenda Timnas Indonesia Prediksi Dua Bintang Muda Ini Bakal Bersinar di Piala AFF 2026

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 10:00 WIB

10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking

10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking

Tekno | Minggu, 26 Juli 2026 | 09:56 WIB

3 Moisturizer Symwhite 377 untuk Hilangkan Flek Hitam Sesuai Review, Sudah BPOM

3 Moisturizer Symwhite 377 untuk Hilangkan Flek Hitam Sesuai Review, Sudah BPOM

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 09:52 WIB

Kronologi Wafatnya Jubir IKN Troy Pantouw, Berawal dari Panggilan Tak Terjawab

Kronologi Wafatnya Jubir IKN Troy Pantouw, Berawal dari Panggilan Tak Terjawab

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 09:42 WIB

Beda Sepeda Gunung Hardtail vs Full Suspension? Ini Kelebihan dan Rekomendasinya

Beda Sepeda Gunung Hardtail vs Full Suspension? Ini Kelebihan dan Rekomendasinya

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 09:31 WIB

Cari HP Rp5 Jutaan? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Kamera

Cari HP Rp5 Jutaan? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Kamera

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 09:25 WIB

5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review

5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 09:15 WIB

Tantangan Menjaga Cita Rasa Autentik di Tengah Maraknya Tren Fusion Food

Tantangan Menjaga Cita Rasa Autentik di Tengah Maraknya Tren Fusion Food

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 09:13 WIB

Ada Film Jaemin dan Jeno NCT, Intip 5 Film Terbaru Akhir Pekan di Bioskop!

Ada Film Jaemin dan Jeno NCT, Intip 5 Film Terbaru Akhir Pekan di Bioskop!

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 09:10 WIB

Dari Angkot hingga MRT: Bagaimana Transportasi Publik Jakarta Menemani Perjalanan Hidupku

Dari Angkot hingga MRT: Bagaimana Transportasi Publik Jakarta Menemani Perjalanan Hidupku

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 09:04 WIB

×