Suara.com - Sejumlah nama politikus dan birokrat kenamaan, turut disebut sebagai penikmat uang hasil korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana kasus korupsi e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Sidang itu menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman.
"Terdakwa I dan terdakwa II bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong, Isnu Edhi Wijaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setyawan telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu, yaitu untuk memperkaya para terdakwa dan orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Irene Putri, dalam persidangan.
Irene menyebutkan sejumlah orang yang ikut menikmati aliran dana e-KTP, yaitu antara lain Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Drajad Wisnu Setiawan beserta enam orang panitia pengadaan, Husni Fahmi beserta lima orang tim teknis, Johannes Marliem, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Olly Dondokambey.
Selanjutnya Melchias Marchus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Linrung, Taurfik Effendi, Teguh Djurwarno, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agung Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miryan S Haryani, Numan Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, Markus Nari, Yasona Laoly.
"Serta 37 anggota Komisi II DPR lain serta memperkaya korporasi yaitu Perum Percetakan Negara RI, PL LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo, manajemen bersama Konsorsium PNRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun," tambah jaksa Irene.
Irene lantas memerinci pembagian uang untuk seluruh anggota Komisi II DPR. Rinciannya, Ketua Komisi II DPR sejumlah 30 ribu dolar AS; tiga Wakil Ketua Komisi II DPR masing-masing 20 ribu dolar AS; dan sembilan orang Ketua kelompok Fraksi Komisi II DPR masing-masing 15 ribu dolar AS.
Selain itu, 37 orang anggota komisi II DPR masing-masing 5 ribu dolar AS sampai 10 ribu dolar AS.
Baca Juga: Inilah Deretan Program Infrastrukur PUPR yang Libatkan TNI
“Uang juga mengalir kepada para pejabat Kemendagri yaitu Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Irman, Sugiharto serta staf Kemendagri, auditor BPK, Staf Sekretariat Komisi II DPR, staf Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), staf Kementerian Keuangan, panitia pengadaan e-KTP, hingga Deputi bidang Politik dan Keamanan Sekretariat Kabinet. Uang tersebut berasal dari perusahaan rekanan yang diserahkan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong,” terang Irene.
Dugaan korupsi itu dilakukan dengan mengatur proses penganggaran, pelelangan dan pengadaan proyek e-KTP dalam kontrak tahun jamak senilai Rp5,952 triliun, dengan pembagian pada 2011 sejumlah Rp2,291 triliun dan pada 2012 sejumlah Rp3,66 triliun.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Irene, terdakwa Irman mengakui pertemuan itu bermula dari adanya permintaan sejumlah uang seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR, awal Februari 2010.
Permintaan itu diutarakan Ketua Komisi II DPR saat itu, Burhanuddin Napitupulu. Menurut pengakuan Irman, Burhanuddin meminta sejumlah uang agar pihaknya menyetujui anggaran proyek pengadaan e-KTP disetujui.
"Selanjutnya, terdakwa I (Irman) mengatakan tidak bisa menyanggupi permintaan Burhanuddin Napitupulu. Karenanya, Burhanuddin Napitupulu dan terdakwa I bersepakat kembali bertemu guna membahas pemberian sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR RI," tutur jaksa Irene saat membacakan berkas dakwaan.
Setelah itu, Irman justru berubah pikiran. Ia justru menyepakati permintaan uang itu. Sepekan kemudian, Irman menemui Burhanuddin di DPR. Dalam pertemuan itu, keduanya bersepakat uang itu diberikan oleh pihak ketiga yang jadi rekanan Kemendagri, Andi Augustinus alias Andi Narogong.