KPK Sebut Terima Duit e-KTP, Setnov Belum Siapkan Gugatan Balik

Reza Gunadha | Bagus Santosa | Suara.com

Kamis, 09 Maret 2017 | 13:30 WIB
KPK Sebut Terima Duit e-KTP, Setnov Belum Siapkan Gugatan Balik
Ketua Umum Golkar Setya Novanto [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Dewan Pemimpin Pusat Partai Golongan Karya (DPP Partai Golkar) Setya Novanto, disebut ikut terlibat dan menerima aliran dana kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana kasus korupsi e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Surat dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri untuk dua terdakwa, yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman.

Terkait dugaan itu, Novanto membantah terlibat serta menerima duit hasil rasuah itu. Tapi, dirinya mengakui belum menyiapkan gugatan untuk melawan tuduhan tersebut.

"Belum. Nanti, lihat dulu perkembangan-perkembangan kasusnya," ujar Novanto di sela-sela Rapat Koordinasi Teknis Koordinator Bidang DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Menurut surat dakwaan, Novanto disebut bertemu dengan terdakwa serta sejumlah petinggi partai lain untuk memuluskan pembahasan anggaran proyek e-KTP di Komisi II DPR. Ketika itu, dia menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar DPR.

Dalam persidangan, kedua terdakwa kasus tersebut mengakui pernah menemui Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Setya Novanto.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Irene, terdakwa Irman mengakui pertemuan itu bermula dari adanya permintaan sejumlah uang seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR, awal Februari 2010.

Permintaan itu diutarakan Ketua Komisi II DPR saat itu, Burhanuddin Napitupulu. Menurut pengakuan Irman, Burhanuddin meminta sejumlah uang agar pihaknya menyetujui anggaran proyek pengadaan e-KTP disetujui.

"Selanjutnya, terdakwa I (Irman) mengatakan tidak bisa menyanggupi permintaan Burhanuddin Napitupulu. Karenanya, Burhanuddin Napitupulu dan terdakwa I bersepakat kembali bertemu guna membahas pemberian sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR RI," tutur jaksa Irene saat membacakan berkas dakwaan.

Setelah itu, Irman justru berubah pikiran. Ia justru menyepakati permintaan uang itu. Sepekan kemudian, Irman menemui Burhanuddin di DPR. Dalam pertemuan itu, keduanya bersepakat uang itu diberikan oleh pihak ketiga yang jadi rekanan Kemendagri, Andi Augustinus alias Andi Narogong.

Strategi itu juga telah disepakati oleh mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini. Selanjutnya, Irman meminta Andi Narogong berkoordinasi dengan terdakwa II, Sugiharto.

"Ketika itu, Andi Narogong dan terdakwa I sepakat menemui Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, agar mendapat kepastian dukungan Partai Golkar atas anggaran proyek e-KTP," terang jaksa Irene.

Selang beberapa hari, Irman, Sugiharto, Andi Narogong, Diah, dan Setya Novanto, bersamuh di Hotel Grand Melia, Jakarta, sekitar pukul 06.00 WIB. Dalam pertemuan itu, Novanto menyetujui proyek tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ketua Fraksi PKS Bantah Ikut Nikmati Suap Proyek E-KTP

Ketua Fraksi PKS Bantah Ikut Nikmati Suap Proyek E-KTP

News | Kamis, 09 Maret 2017 | 13:17 WIB

Duit Proyek E-KTP yang Disepakati akan Dibagi-bagi Fantastis

Duit Proyek E-KTP yang Disepakati akan Dibagi-bagi Fantastis

News | Kamis, 09 Maret 2017 | 13:00 WIB

Setya Novanto Didoakan Jadi Tersangka Korupsi e-KTP

Setya Novanto Didoakan Jadi Tersangka Korupsi e-KTP

News | Kamis, 09 Maret 2017 | 12:59 WIB

Ini Daftar Penerima Duit Korupsi e-KTP hingga Jutaan Dolar AS

Ini Daftar Penerima Duit Korupsi e-KTP hingga Jutaan Dolar AS

News | Kamis, 09 Maret 2017 | 12:51 WIB

Tiga Partai Ini Disebut Ikut Kecipratan Duit Korupsi e-KTP

Tiga Partai Ini Disebut Ikut Kecipratan Duit Korupsi e-KTP

News | Kamis, 09 Maret 2017 | 12:38 WIB

Sidang Perdana Kasus e-KTP

Sidang Perdana Kasus e-KTP

Foto | Kamis, 09 Maret 2017 | 12:27 WIB

Inilah Politikus yang Diduga Nikmati Uang Korupsi e-KTP

Inilah Politikus yang Diduga Nikmati Uang Korupsi e-KTP

News | Kamis, 09 Maret 2017 | 12:18 WIB

Terkini

Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik

Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44 WIB

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:23 WIB

Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen

Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:19 WIB

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan  Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:00 WIB

Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan

Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:40 WIB

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:39 WIB

Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket

Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:33 WIB

Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus

Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:23 WIB

Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya

Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:18 WIB