Suara.com - Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis (9/3). Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan proyek KTP elektronik (e-KTP) pada 2011-2012. [suara.com/Oke Atmaja]
Sidang Perdana Kasus e-KTP
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 09 Maret 2017 | 12:27 WIB
BERITA TERKAIT
Inilah Politikus yang Diduga Nikmati Uang Korupsi e-KTP
09 Maret 2017 | 12:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:58 WIB
Foto | 19:52 WIB
Foto | 18:57 WIB
Foto | 18:48 WIB
Foto | 21:39 WIB
Foto | 20:02 WIB
Foto | 19:40 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 16:28 WIB