Array

Tiga Partai Ini Disebut Ikut Kecipratan Duit Korupsi e-KTP

Kamis, 09 Maret 2017 | 12:38 WIB
Tiga Partai Ini Disebut Ikut Kecipratan Duit Korupsi e-KTP
Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis (9/3).

Suara.com - Uang hasil korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012, ternyata diduga tidak hanya masuk ke kantong pribadi politikus, pengusaha, maupun birokrat. Duit rasuah itu juga diduga masuk ke rekening kas sejumlah partai politik.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana kasus korupsi e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Surat dakwaan itu dibacakan untuk dua terdakwa, yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman.

“Untuk melancarkan pembahasan anggaran KTP-E, Irman dan Sugiharto mengucurkan uang kepada 54 anggota Komisi II DPR dan juga Ketua DPR saat itu Marzuki Ali dan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR yaitu Melchias Marcus Mekeng (Partai Golkar), Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir (Partai Demokrat) dan Olly Dondokambe (PDIP) serta Tamsil Linrung (PKS),” ungkap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Irene Putri, dalam persidangan.

Selanjutnya, kata Irene, masih ada pembagian uang untuk seluruh anggota Komisi II DPR dengan rincian Ketua Komisi II DPR sejumlah 30 ribu dolar AS; tiga Wakil Ketua Komisi II DPR masing-masing 20 ribu dolar AS; dan sembilan orang Ketua kelompok Fraksi Komisi II DPR masing-masing 15 ribu dolar AS. Selain itu, 37 orang anggota komisi II DPR masing-masing 5 ribu dolar AS sampai 10 ribu dolar AS.

Tidak hanya individu, partai juga kebagian aliran dana e-KTP. Partai Golkar Rp150 miliar, Partai Demokrat Rp150 miliar, dan PDIP Rp80 miliar.

“Uang juga mengalir kepada para pejabat Kemendagri yaitu Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Irman, Sugiharto serta staf Kemendagri, auditor BPK, Staf Sekretariat Komisi II DPR, staf Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), staf Kementerian Keuangan, panitia pengadaan e-KTP, hingga Deputi bidang Politik dan Keamanan Sekretariat Kabinet. Uang tersebut berasal dari perusahaan rekanan yang diserahkan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong,” terang Irene.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI