Berkas Dakwaan Kasus Korupsi e-KTP Dikritik Terlalu Tebal

Adhitya Himawan, Ummi Hadyah Saleh

Sabtu, 18 Maret 2017 | 12:17 WIB
Berkas Dakwaan Kasus Korupsi e-KTP Dikritik Terlalu Tebal
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]

Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Chairul Imam menyoal isi dakwaan yang terlalu panjang terkait kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (e-KTP) dengan terdakwa mantan pejabat Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan Irman. Pasalnya terdapat 121 halaman dalam berkas dakwaan tersebut.

"Ada 221 halaman saya takut nanti habis baca sampai di tengah, bahkan nama terdakwa sudah lupa di depan," ujar Chairul dalam diskusi bertajuk 'Perang Politik E-KTP' di Warung Daun, Cikini, Sabtu (18/3/2017)

Ia menuturkan bahwa ketika dahulu, dalam menyusun dakwan, terlebih dahulu jaksa menuliskan nama-nama terdakwa hingga unsur delik yang melanggar. Namun kata Chairul berbeda dengan sekarang, meski halamannya tebal tidak secara jelas menyebut tindak pidana korupsi yang melanggar.

"Kalau dulu unsur nama-nama terdakwa, lalu yang ditulis disitu unsur deliknya kemudian melanggarnya unsur delik itu apa, unsur delik fakta perbuatan. Kalau sekarang 121 halaman ini tebal dari majalah, TPK (Tindak Pidana Korupsi) mana yang melanggar hukum tidak jelas, mana yang merugikan negara, kalau saya cenderung jangan terlalu panjang lah, pendek asal mengena, "kata dia.

Sementara itu, Peneliti ICW (Indonesia Corruption Watch Agus Sunryanto menilai tebalnya dakwaan kasus E-KTP yang diduga melibatkan banyak pihak, tidak semua nama yang tercantum diproses secara hukum.

"Menurut saya dari beberapa kasus yang ditangani KPK tidak semua nama yang tercantum diproses, " ucap Agus.

Ia menduga KPK belum memproses hukum pihak-pihak yang diduga terlibat karena belum menemukan bukti-bukti yang ada.

" Menurut saya KPK belum menemukan (kesalahan), belum ketemu buktinya karena jelas faktanya sudah ada yang mengembalikan sampai Rp 250 miliar. Kalau normatif kesaksian terdakwa kan bisa jadi alat bukti, dan terlalu berjudi KPK kalau mencantumkan sesuatu, tapi dia tidak punya alat bukti. Dan saya sepakat ini akan lama prosesnya," tandasnya.

baca juga

KPK, dalam kasus ini, sudah menetapkan dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman dan Sugiharto sebagai terdakwa.

Irman adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Sedangkan Sugiharto adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, saat terjadinya kasus tersebut. Dalam proses lelang proyek e-KTP, Sugiharto juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

KPK, dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana pekan lalu, menyebut kedua mantan pejabat itu memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Kedua terdakwa diduga tidak sendirian melakukan aksi rasuah. KPK menyebut terdakwa turut dibantu Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menjadi penyedia barang dan jasa di Kemendagri.

Mereka juga dibantu Isnu Edhi Wijaya (ketua konsorsium Percetakan Negara RI), Sekjend Kemendagri Diah Anggraini, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR 2009-2014 Setya Novanto, dan Drajad Wisnu Setyawan sebagai ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.

Diduga, sebanyak Rp2,3 triliun dari total Rp5,9 triliun dana proyek itu mengalir ke sejumlah pejabat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MKD: Ada 3 Laporan Pelanggaran Etik Novanto Terkait e-KTP

MKD: Ada 3 Laporan Pelanggaran Etik Novanto Terkait e-KTP

News | Jum'at, 17 Maret 2017 | 15:02 WIB

Jika Tahu Ketua KPK Ikut Lobi E-KTP, Fahri Diduga Punya Kaitan

Jika Tahu Ketua KPK Ikut Lobi E-KTP, Fahri Diduga Punya Kaitan

News | Jum'at, 17 Maret 2017 | 13:40 WIB

KPK Harus Hati-hati Bongkar Korupsi E-KTP, Bisa Diserimpung

KPK Harus Hati-hati Bongkar Korupsi E-KTP, Bisa Diserimpung

News | Jum'at, 17 Maret 2017 | 11:39 WIB

Usulkan Angket E-KTP, ICW: Fahri Hamzah Tak Paham Hak Angket

Usulkan Angket E-KTP, ICW: Fahri Hamzah Tak Paham Hak Angket

News | Jum'at, 17 Maret 2017 | 10:49 WIB

Saksi dan Terdakwa Saling Bantah dalam Sidang Mega Korupsi e-KTP

Saksi dan Terdakwa Saling Bantah dalam Sidang Mega Korupsi e-KTP

News | Kamis, 16 Maret 2017 | 22:32 WIB

Dilaporkan ke MKD Terkait Korupsi e-KTP, Setnov: Saya Belum Tahu

Dilaporkan ke MKD Terkait Korupsi e-KTP, Setnov: Saya Belum Tahu

News | Kamis, 16 Maret 2017 | 21:43 WIB

Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Setnov, Ini Jawaban MKD

Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Setnov, Ini Jawaban MKD

News | Kamis, 16 Maret 2017 | 21:26 WIB

Tanya Jawab Hakim dan Bekas Anggota DPR Soal Bagi-bagi Duit E-KTP

Tanya Jawab Hakim dan Bekas Anggota DPR Soal Bagi-bagi Duit E-KTP

News | Kamis, 16 Maret 2017 | 17:25 WIB

Korupsi e-KTP, LSM Anti Korupsi Laporkan Setya Novanto ke MKD

Korupsi e-KTP, LSM Anti Korupsi Laporkan Setya Novanto ke MKD

News | Kamis, 16 Maret 2017 | 17:16 WIB

KPK Didesak Periksa Setya Novanto

KPK Didesak Periksa Setya Novanto

Foto | Kamis, 16 Maret 2017 | 18:31 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×