Korupsi e-KTP, Mahfud MD: Ada yang Terbirit-birit Kembalikan Uang

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Selasa, 21 Maret 2017 | 14:22 WIB
Korupsi e-KTP, Mahfud MD: Ada yang Terbirit-birit Kembalikan Uang
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, dalam perkembangannya, baik terdakwa Irman maupun Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan 64 ayat 1KUHP.

KPK memastikan perkara e-KTP tidak berhenti pada dua tersangka tersebut. Merujuk besarnya kerugian negara, KPK menduga ada pihak lain yang “bermain” dalam proyek ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI