"Jadi yang ada penertiban di aliran sungai dan got-got yang menghambat air sehingga tidak mengalir secara normal," katanya.
Pantas menegaskan kalau pemerintah menertibkan perkampungan, tentu sebelumnya sosialisasi dan menyiapkan kompensasi.
"Dan untuk bangunan yang sifatnya massal, bahwa tidak ada penggusuran, relokasi selama, selama tempat penampungan belum berdiri. Jadi masyarakat nggak usah khawatir, selama rusun belum berdiri, tidak akan ada penggusuran," katanya.