Indonesia Jadi Akhir Kisah 9 Warga Nepal Gagal Masuk Australia

Siswanto | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 29 Maret 2017 | 15:40 WIB
Indonesia Jadi Akhir Kisah 9 Warga Nepal Gagal Masuk Australia
Tersangka penyelundupan orang [suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Anggota Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap tiga tersangka kasus penyelundupan warga negara Nepal ke Australia.

Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigadir Jenderal Heri Rudolf Mahak mengatakan kasus tersebut terungkap di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 8 Januari 2017.

Ihwal pengungkapan kasus tersebut pada waktu anggota Polisi Resor Kota Makassar bersama petugas Imigrasi Kelas 1 Makassar menemukan sembilan warga Nepal.

Sembilan orang tersebut menginap di salah satu rumah di Perumahan Puri Mas, blok D, nomor 6, Kelurahan Tamalate, Kecamatan Barbong.

"Dari hasil pemeriksaan delapan orang memiliki paspor, namun izin tinggalnya habis. Kemudian satu orang tak punya paspor. Empat orang dari sembilan orang tersebut diketahui adalah detensi (tahanan imigrasi ) kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, yang melarikan diri," kata Heri di gedung Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).

Kemudian mereka mengakui berencana untuk masuk ke Australia secara Ilegal.

Mereka mengaku mendapatkan bantuan dari warga berinisial MA (diduga asal Nepal), SR, dan JAT. Ketiga orang ini kemudian dibekuk.

" Tiga tersangka sudah kami amankan. JAT, berperan sebagai penghubung. Selanjutnya, MA diduga warga negara Nepal, tapi dia juga miliki kartu keluarga di Indonesia dan SR perannya mengatur kapal untuk menyeberang ke Australia," ujar Heri.

Kepada petugas, ketiga tersangka penyelundup mengaku dibayar masing-masing 2.500 dollar AS sampai 12 ribu dollar AS.

"Itu untuk satu per kepala, mereka (pelaku) dapat bayaran segitu," kata Heri.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya paspor, satu kartu tanda penduduk milik tersangka MA, satu salinan akte kelahiran atas nama Muhammad Alif, dan dua ponsel.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 120 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia dari Indonesia Dipenjara

Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia dari Indonesia Dipenjara

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:02 WIB

Truk Trailer Angkut Migran Lintasi Rute Populer Penyelundupan Manusia, Puluhan Penumpang Ditemukan Tak Bernyawa

Truk Trailer Angkut Migran Lintasi Rute Populer Penyelundupan Manusia, Puluhan Penumpang Ditemukan Tak Bernyawa

Otomotif | Rabu, 29 Juni 2022 | 12:50 WIB

Kronologis Jenazah Ditemukan Bergelimpangan di dalam Truk Peti Kemas di Texas, Diduga Ini Kasus Penyelundupan Manusia

Kronologis Jenazah Ditemukan Bergelimpangan di dalam Truk Peti Kemas di Texas, Diduga Ini Kasus Penyelundupan Manusia

News | Selasa, 28 Juni 2022 | 14:05 WIB

Terkini

Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan

Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:56 WIB

Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan

Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:53 WIB

Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran

Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:49 WIB

Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat

Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:46 WIB

Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat

Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:40 WIB

Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas

Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:09 WIB

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:00 WIB

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:46 WIB

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:43 WIB

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:31 WIB