Indonesia Jadi Akhir Kisah 9 Warga Nepal Gagal Masuk Australia

Siswanto | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 29 Maret 2017 | 15:40 WIB
Indonesia Jadi Akhir Kisah 9 Warga Nepal Gagal Masuk Australia
Tersangka penyelundupan orang [suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Anggota Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap tiga tersangka kasus penyelundupan warga negara Nepal ke Australia.

Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigadir Jenderal Heri Rudolf Mahak mengatakan kasus tersebut terungkap di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 8 Januari 2017.

Ihwal pengungkapan kasus tersebut pada waktu anggota Polisi Resor Kota Makassar bersama petugas Imigrasi Kelas 1 Makassar menemukan sembilan warga Nepal.

Sembilan orang tersebut menginap di salah satu rumah di Perumahan Puri Mas, blok D, nomor 6, Kelurahan Tamalate, Kecamatan Barbong.

"Dari hasil pemeriksaan delapan orang memiliki paspor, namun izin tinggalnya habis. Kemudian satu orang tak punya paspor. Empat orang dari sembilan orang tersebut diketahui adalah detensi (tahanan imigrasi ) kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, yang melarikan diri," kata Heri di gedung Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).

Kemudian mereka mengakui berencana untuk masuk ke Australia secara Ilegal.

Mereka mengaku mendapatkan bantuan dari warga berinisial MA (diduga asal Nepal), SR, dan JAT. Ketiga orang ini kemudian dibekuk.

" Tiga tersangka sudah kami amankan. JAT, berperan sebagai penghubung. Selanjutnya, MA diduga warga negara Nepal, tapi dia juga miliki kartu keluarga di Indonesia dan SR perannya mengatur kapal untuk menyeberang ke Australia," ujar Heri.

Kepada petugas, ketiga tersangka penyelundup mengaku dibayar masing-masing 2.500 dollar AS sampai 12 ribu dollar AS.

"Itu untuk satu per kepala, mereka (pelaku) dapat bayaran segitu," kata Heri.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya paspor, satu kartu tanda penduduk milik tersangka MA, satu salinan akte kelahiran atas nama Muhammad Alif, dan dua ponsel.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 120 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gunakan Jalur Tikus di Maluku, 3 WN Pakistan Penyelundup Manusia Diciduk Imigrasi

Gunakan Jalur Tikus di Maluku, 3 WN Pakistan Penyelundup Manusia Diciduk Imigrasi

News | Senin, 20 April 2026 | 18:24 WIB

Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia dari Indonesia Dipenjara

Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia dari Indonesia Dipenjara

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:02 WIB

Truk Trailer Angkut Migran Lintasi Rute Populer Penyelundupan Manusia, Puluhan Penumpang Ditemukan Tak Bernyawa

Truk Trailer Angkut Migran Lintasi Rute Populer Penyelundupan Manusia, Puluhan Penumpang Ditemukan Tak Bernyawa

Otomotif | Rabu, 29 Juni 2022 | 12:50 WIB

Kronologis Jenazah Ditemukan Bergelimpangan di dalam Truk Peti Kemas di Texas, Diduga Ini Kasus Penyelundupan Manusia

Kronologis Jenazah Ditemukan Bergelimpangan di dalam Truk Peti Kemas di Texas, Diduga Ini Kasus Penyelundupan Manusia

News | Selasa, 28 Juni 2022 | 14:05 WIB

Terkini

Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi

Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:13 WIB

Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK

Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:52 WIB

Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan

Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:31 WIB

Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat

Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:05 WIB

Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS

Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:05 WIB

Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis

Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:05 WIB

Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini

Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:32 WIB

Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut

Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:30 WIB

AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus

AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:05 WIB

Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat

Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:05 WIB