Indonesia Jadi Akhir Kisah 9 Warga Nepal Gagal Masuk Australia

Siswanto, Welly Hidayat

Rabu, 29 Maret 2017 | 15:40 WIB
Indonesia Jadi Akhir Kisah 9 Warga Nepal Gagal Masuk Australia
Tersangka penyelundupan orang [suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Anggota Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap tiga tersangka kasus penyelundupan warga negara Nepal ke Australia.

Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigadir Jenderal Heri Rudolf Mahak mengatakan kasus tersebut terungkap di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 8 Januari 2017.

Ihwal pengungkapan kasus tersebut pada waktu anggota Polisi Resor Kota Makassar bersama petugas Imigrasi Kelas 1 Makassar menemukan sembilan warga Nepal.

Sembilan orang tersebut menginap di salah satu rumah di Perumahan Puri Mas, blok D, nomor 6, Kelurahan Tamalate, Kecamatan Barbong.

"Dari hasil pemeriksaan delapan orang memiliki paspor, namun izin tinggalnya habis. Kemudian satu orang tak punya paspor. Empat orang dari sembilan orang tersebut diketahui adalah detensi (tahanan imigrasi ) kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, yang melarikan diri," kata Heri di gedung Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).

Kemudian mereka mengakui berencana untuk masuk ke Australia secara Ilegal.

Mereka mengaku mendapatkan bantuan dari warga berinisial MA (diduga asal Nepal), SR, dan JAT. Ketiga orang ini kemudian dibekuk.

" Tiga tersangka sudah kami amankan. JAT, berperan sebagai penghubung. Selanjutnya, MA diduga warga negara Nepal, tapi dia juga miliki kartu keluarga di Indonesia dan SR perannya mengatur kapal untuk menyeberang ke Australia," ujar Heri.

Kepada petugas, ketiga tersangka penyelundup mengaku dibayar masing-masing 2.500 dollar AS sampai 12 ribu dollar AS.

"Itu untuk satu per kepala, mereka (pelaku) dapat bayaran segitu," kata Heri.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya paspor, satu kartu tanda penduduk milik tersangka MA, satu salinan akte kelahiran atas nama Muhammad Alif, dan dua ponsel.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 120 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gunakan Jalur Tikus di Maluku, 3 WN Pakistan Penyelundup Manusia Diciduk Imigrasi

Gunakan Jalur Tikus di Maluku, 3 WN Pakistan Penyelundup Manusia Diciduk Imigrasi

News | Senin, 20 April 2026 | 18:24 WIB

Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia dari Indonesia Dipenjara

Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia dari Indonesia Dipenjara

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:02 WIB

Truk Trailer Angkut Migran Lintasi Rute Populer Penyelundupan Manusia, Puluhan Penumpang Ditemukan Tak Bernyawa

Truk Trailer Angkut Migran Lintasi Rute Populer Penyelundupan Manusia, Puluhan Penumpang Ditemukan Tak Bernyawa

Otomotif | Rabu, 29 Juni 2022 | 12:50 WIB

Kronologis Jenazah Ditemukan Bergelimpangan di dalam Truk Peti Kemas di Texas, Diduga Ini Kasus Penyelundupan Manusia

Kronologis Jenazah Ditemukan Bergelimpangan di dalam Truk Peti Kemas di Texas, Diduga Ini Kasus Penyelundupan Manusia

News | Selasa, 28 Juni 2022 | 14:05 WIB

Terkini

9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu

9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 13:25 WIB

15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke

15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke

Tekno | Minggu, 27 September 2026 | 13:23 WIB

5 Brightening Moisturizer di Bawah 50 Ribu, Wajah Kusam Jadi Lebih Glowing!

5 Brightening Moisturizer di Bawah 50 Ribu, Wajah Kusam Jadi Lebih Glowing!

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 13:20 WIB

Harga Bensin Eceran di Gorontalo Utara Naik Ugal-ugalan Rp16.650 per Liter

Harga Bensin Eceran di Gorontalo Utara Naik Ugal-ugalan Rp16.650 per Liter

Sulsel | Minggu, 27 September 2026 | 13:19 WIB

MBG Bumil dan Balita Harus Diawasi dari Pemilihan Bahan hingga Dikonsumsi

MBG Bumil dan Balita Harus Diawasi dari Pemilihan Bahan hingga Dikonsumsi

News | Minggu, 27 September 2026 | 13:18 WIB

5 Mobil Bekas Toyota Termurah 2026, Bisa Ditebus Rp30 Jutaan

5 Mobil Bekas Toyota Termurah 2026, Bisa Ditebus Rp30 Jutaan

Otomotif | Minggu, 27 September 2026 | 13:13 WIB

9 Tahun Wajib Pakai Busana Adat Bali, Ini Hasilnya

9 Tahun Wajib Pakai Busana Adat Bali, Ini Hasilnya

Bali | Minggu, 27 September 2026 | 13:11 WIB

Bedah Lirik 'Pertiwi' Yura Yunita: Sindiran Keras Buat Penguasa yang Berpesta Tanpa Empati!

Bedah Lirik 'Pertiwi' Yura Yunita: Sindiran Keras Buat Penguasa yang Berpesta Tanpa Empati!

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 13:10 WIB

Status Waspada, Puluhan Kali Gempa Vulkanik Guncang Gunung Lokon dalam Sehari

Status Waspada, Puluhan Kali Gempa Vulkanik Guncang Gunung Lokon dalam Sehari

Sulsel | Minggu, 27 September 2026 | 13:04 WIB

Kripto Ini Naik 328 Persen dalam Sebulan, Kalahkan Bitcoin dan Ethereum

Kripto Ini Naik 328 Persen dalam Sebulan, Kalahkan Bitcoin dan Ethereum

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 13:01 WIB

×