Cerita Polisi Gagalkan Penyelundupan 74 Warga Bangladesh

Siswanto, Welly Hidayat

Rabu, 29 Maret 2017 | 17:20 WIB
Cerita Polisi Gagalkan Penyelundupan 74 Warga Bangladesh
Tersangka penyelundupan orang [suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Sebanyak 74 warga berkebangsaan Bangladesh gagal diselundupkan ke Malaysia. Sindikat penyelundupan manusia tersebut digagalkan di Dumai, Provinsi Riau.

Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigadir Jenderal Heri Rudolf Mahak mengatakan ikhwal pengungkapan kasus tersebut ketika anggota sedang patroli di Jalan Sidomulyo, Provinsi Riau, pada Jumat 19 Februari 2017. Anggota menaruh curiga di salah satu lokasi karena di sana terlihat beberapa warga negara asing.

Selanjutnya, polisi menanyai mereka. Ternyata tak semuanya bisa bahasa Indonesia.

Salah satu warga yang bisa berbahasa Indonesia mengakui berasal dari Bangladesh.

Selanjutnya dia menunjukkan tempat menginap di sebuah rumah di Jalan Dharma Bhakti, Kelurahan Ratu Sima, Kota Dumai.

"Setelah kami cek dan periksa, ditemukan 74 orang WNA. Sebanyak 31 WNA visanya mati dan habis. Semuanya menunggu kepastian untuk diberangkatkan ke Malaysia," kata Heri di gedung Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).

Kasus tersebut kemudian ditelusuri polisi. Sampai akhirnya polisi mengamankan lima tersangka penyelundup. Empat tersangka berkewarganegaraan Bangladesh berinisial SR, S, A, dan JM. Satu tersangka lagi warga Indonesia berinisial TSS.

"Sudah kami tangkap lima tersangka. Sekarang ditahan di polres Dumai. Salah satu tersangka warga Negara Indonesia berinisial TSS, perannya yang menyediakan kapal dan biasa membawa imigran, baik ke Malaysia maupun ke Australia," ujar Heri.

Heri mengatakan TSS merupakan pemain lama dalam kasus penyelundupan orang. Dia sudah menjalankan aksi sejak 2011.

"Tersangka inisial TSS, ini yang sering menyelundupkan imigran gelap ke Malaysia dengan kapal. Setiap bulan bisa hampir 600 orang diberangkatkan," ujar Heri.

Heri menambahkan kelima tersangka masing-masing mendapatkan bayaran sekitar Rp2 juta untuk sekali memberangkatkan imigran gelap ke Malaysia atau Australia.

"Itu mereka bisa mendapatkan Rp2 juta. Itu sekali mengantar. Coba dikali 600 orang tiap bulan. Belum kalau dihitung dari tahun 2011. Ini besar sekali," ujar Heri.

Atas perbuatannya, kelima tersangka tersangka dikenakan Pasal 124 Ayat (1) dan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gunakan Jalur Tikus di Maluku, 3 WN Pakistan Penyelundup Manusia Diciduk Imigrasi

Gunakan Jalur Tikus di Maluku, 3 WN Pakistan Penyelundup Manusia Diciduk Imigrasi

News | Senin, 20 April 2026 | 18:24 WIB

Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia dari Indonesia Dipenjara

Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia dari Indonesia Dipenjara

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:02 WIB

Truk Trailer Angkut Migran Lintasi Rute Populer Penyelundupan Manusia, Puluhan Penumpang Ditemukan Tak Bernyawa

Truk Trailer Angkut Migran Lintasi Rute Populer Penyelundupan Manusia, Puluhan Penumpang Ditemukan Tak Bernyawa

Otomotif | Rabu, 29 Juni 2022 | 12:50 WIB

Kronologis Jenazah Ditemukan Bergelimpangan di dalam Truk Peti Kemas di Texas, Diduga Ini Kasus Penyelundupan Manusia

Kronologis Jenazah Ditemukan Bergelimpangan di dalam Truk Peti Kemas di Texas, Diduga Ini Kasus Penyelundupan Manusia

News | Selasa, 28 Juni 2022 | 14:05 WIB

Terkini

Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK

Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:17 WIB

BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini

BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:16 WIB

Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya

Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:04 WIB

Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?

Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:00 WIB

Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri

Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:55 WIB

KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan

KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:51 WIB

Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris

Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:51 WIB

Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional

Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:48 WIB

Mengapa Tekan Emisi Saja Tidak Akan Cukup Selesaikan Krisis Lingkungan? Studi Ungkap Caranya

Mengapa Tekan Emisi Saja Tidak Akan Cukup Selesaikan Krisis Lingkungan? Studi Ungkap Caranya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:47 WIB

Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris

Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:44 WIB