Suara.com - Arifin Djauhari, pengacara Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno, meyakini kliennya tidak menggelapkan uang hasil penjualan lahan di Jalan Curug, Tangerang, seperti yang dilaporkan pengusaha Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat ke Polda Metro Jaya.
Untuk meyakinkan semua pihak, Arifin membeberkan kronologi penjualan lahan yang terjadi tahun 2012 versinya berdasarkan pengakuan sang klien.
Ia mengatakan, kasus tersebut bermula tahun 2001. Saat itu, Edward ingin melepaskan 1000 lembar saham PT Japirex miliknya. Perusahan itu berbasis di Jalan Curug, Tangerang.
Sandiaga lalu membeli 1000 lembar saham tersebut dan dengan demikian menjadi pemilik 40 persen saham di PT Japirex.
"Sandiaga menjadi pemegang saham 40 persen atas perseroan. Sebagai pemilik 40 persen saham, Sandiaga masuk ke dalam kepengurusan perseroan sebagai komisaris," kata Arifin di Jakarta, Rabu (29/3/2019) malam.
Sandiaga menjabat komisaris PT Japirex bersama seorang yang bernama Effendi Pasaribu. Sedangkan direktur utama dijabat Andreas Tjahyadi. Sementara Djoni bersama Triseptika Maryulyn menjabat direktur.
"Singkat cerita, tanggal 11 Februari 2009, PT Japirex dibubarkan oleh pemegang saham, yakni Andreas 60 persen dan Sandiaga 40 persen," tutur Arifin.
Konsekuensinya, berdasarkan hukum korporasi, ketika perseroan dibubarkan, maka harus ,membentuk tim likuidasi. Alhasil, PT Japirex saat itu berstatus dalam proses likuidasi.
"PT Japirex sudah tidak lagi ada. Karenanya, segala hak dan kewajiban yang melekat pada perusahaan itu menjadi urusan tim likuidasi," tutur Arifin.
Baca Juga: Djarot: Tinggal Kasih 'Plus Plus', Jadi yang Meniru Siapa?
Susunan tim likuidasi itu ialah Andreas selaku ketua tim likuidator; wakil ketua Effendi; dan, Djoni serta Triseptika sebagai anggota. Sedangkan Sandiaga tidak masuk kedalam tim likuidator.
Tim likuidator bertugas menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban perseroan.
"Apakah perseroan itu asetnya akan dijual. Kalau akan dijual, punya hutang berapa. Apabila ada sisa, baru akan dilakukan pembagian kepada para pemegang saham setelah dipotong biaya-biayanya berdasarkan proporsi saham yang dimiliki," kata Arifin.
Sejak 2009, tim likuidator belum menyelesaikan tugas-tugasnya. Hal ini berdasarkan tidak adanya laporan kepada pemegang saham tentang berkahirnya masa likuidasi.
"Jadi sampai sekarang, tim likuidasi itu secara hukum masih aktif," ucap Arifin.
Dalam proses likuidasi, tim likuidator menjual sebidang tanah yang terletak di Jalan Curug. Luas tanah kurang lebih 3.000 meter persegi, atas nama Djoni Hidayat.