Suara.com - Kubu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus penodaan agama, berharap majelis hakim bersedia mengizinkan rekaman pidato Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, diperdengarkan dalam sidang ke-17, Selasa (4/4/2017) hari ini.
Anggota tim pengacara Ahok, Rian Ernest, mengungkapkan akan mengajukan izin tersebut pada sidang ke-17 yang perdana memeriksa Ahok sebagai terdakwa. Ahok, dalam sidang kali ini, akan diperiksa menggunakan alat bukti yang didapat selama 16 kali sidang.
“Video itu berisi pidato Gus Dur yang membela Ahok terkait serangan isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) saat kampanye Pilkada Bangka Belitung tahun 2007,” tutur Rian Ernest, Senin (3/4).
Rekaman itu, kata dia, sempat dimintakan izin untuk diputar tatkala sidang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan Ahok.
Namun, sambung Rian, karena keterbatasan waktu dan banyaknya saksi yang diajukan pihaknya, video itu belum sempat diperdengarkan dalam persidangan.
Untuk diketahui, sidang penodaan agama ini tetap akan digelar di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian.
Sementara Ahok, sehari sebelum sidang, bertemu tim pengacara. Mereka menyusun strategi untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan Ahok dan barang bukti.
"Tadi diskusi sama pengacara. Ya diskusi saja, kan besok yang ditanya saya," ujar Ahok.
Dalam pertemuan yang berlangsung secara tertutup, dilakukan simulasi persidangan.
"Bukan refresh memory, jadi dia (pengacara) mesti belaga jadi kayak jaksa, nanya ke saya apa jawabnya," kata Ahok.
Tapi, Ahok kurang setuju dalam pertemuan tadi dilakukan simulasi.
"Ya bukan simulasi juga sih. Kan dia (pengacara) mesti tanya juga maksudnya apa. Orang yang mau bela saya kan harus tahu kamu tuh niatnya apa, baru dia bisa bela. Kalau dia nggak tahu kan susah. Karena yang tahu niat kan cuma aku," kata Ahok.
Pertemuan tersebut dihadiri, antara lain Trimoelja D. Soerjadi, Humphrey R. Djemat, I Wayan Sudirta, dan Rian Ernest.