Jaksa penuntut umum dalam sidang perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menunjukkan bukti-bukti untuk menguatkan dakwaan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Hingga pukul 12.00 WIB, jaksa telah menayangkan dua rekaman video berisi pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51, dan pernyataan Ahok di kantor Balai Kota Jakarta ketika diwawancara wartawan.
"Yang diunggah oleh pemprov DKI itu pertemuan di Pulau Seribu dan di Balai Kota. Baru mau coba ditayangkan yang pidato di Nasdem, tapi ada masalah sedikit. Itu tiga baru dari JPU," ujar anggota tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, ketika persidangan ke 17 diskors untuk sementara waktu.
Sirra menjelaskan seluruh alat bukti video yang diputar jaksa tadi berasal dari saksi pelapor Ahok yang diambil dari Pemerintah Jakarta.
Setelah jaksa selesai menunjukkan seluruh alat bukti untuk menguatkan dakwaan, nanti giliran pengacara Ahok menunjukkan alat bukti di persidangan untuk membuktikan bahwa Ahok tidak bermaksud menghina agama.
Alat bukti yang akan ditunjukkan pengacara Ahok, di antaranya pidato mantan Presiden Abdurrachman Wahid (Gus Dur) ketika mengkampanyekan Ahok di pilkada Bangka Belitung tahun 2007.
"Itu (video Gus Dur) bagian alat bukti yang kita serahkan," kata dia.
Sirra berharap video tersebut memberikan konteks perkara di pengadilan.
"Apakah betul makna surat Al Maidah seperti dimaknai dengan tuduhan jaksa itu lho. Apakah dibolehkan memilih pemimpin yang tidak seiman, itu memberikan satu gambaran saja saya kira," kata Sirra.
Hingga pukul 12.00 WIB, jaksa telah menayangkan dua rekaman video berisi pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51, dan pernyataan Ahok di kantor Balai Kota Jakarta ketika diwawancara wartawan.
"Yang diunggah oleh pemprov DKI itu pertemuan di Pulau Seribu dan di Balai Kota. Baru mau coba ditayangkan yang pidato di Nasdem, tapi ada masalah sedikit. Itu tiga baru dari JPU," ujar anggota tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, ketika persidangan ke 17 diskors untuk sementara waktu.
Sirra menjelaskan seluruh alat bukti video yang diputar jaksa tadi berasal dari saksi pelapor Ahok yang diambil dari Pemerintah Jakarta.
Setelah jaksa selesai menunjukkan seluruh alat bukti untuk menguatkan dakwaan, nanti giliran pengacara Ahok menunjukkan alat bukti di persidangan untuk membuktikan bahwa Ahok tidak bermaksud menghina agama.
Alat bukti yang akan ditunjukkan pengacara Ahok, di antaranya pidato mantan Presiden Abdurrachman Wahid (Gus Dur) ketika mengkampanyekan Ahok di pilkada Bangka Belitung tahun 2007.
"Itu (video Gus Dur) bagian alat bukti yang kita serahkan," kata dia.
Sirra berharap video tersebut memberikan konteks perkara di pengadilan.
"Apakah betul makna surat Al Maidah seperti dimaknai dengan tuduhan jaksa itu lho. Apakah dibolehkan memilih pemimpin yang tidak seiman, itu memberikan satu gambaran saja saya kira," kata Sirra.