Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelisik dugaan keterangan palsu yang disampaikan oleh saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di muka persidangan.
Hal itu merujuk pada keterangan saksi Miryam S Haryani yang mencabut berita acara pemeriksaannya saat bersaksi di hadapan majelis hakim pengadilan Tipikor.
"Hal lain yang kita dalami adalah terkait keterangan yang tidak benar yang diberikan oleh saksi. Itu juga salah satu poin. Dan kita juga akan mengembangkan perkara terkait hal itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Oleh karena itu, dia meminta kepada semua saksi kasus e-KTP untuk memberikan keterangan dengan sejujurnya dihadapan persidangan. Febri juga berharap, agar bagi saksi yang belum memberikan keterangan di persidangan, jika mendapat tekanan dari pihak lain, segera berkoordinasi dengan KPK.
"KPK dapat mengambil langkah hukum berikutnya terkait hal itu, termasuk kemungkinan perlindugnan terhadap para saksi," katanya.
Pada persidangan 23 Maret 2017 lalu, Miryam yang dihadirkan sebagai saksi untuk Terdakwa Sugiharto dan Irman membantah semua keterangan yang disampaikannya dalam BAP. Bahkan dia mengaku, saat diperiksa di KPK, Politikus Hanura tersebut mendapat tekanan dari tiga penyidik KPK.
Hal itulah yang menbuat Miryam memberikan keterangan yang tidak benar saat diperiksa di gedung KPK. Kalau dalam BAP dia mengaku kenal dengan Andi Agustinus atau Andi Narogong dan menerima uang dari Sugiharto, namun saat bersaksi di muka persidangan Miryam membantahnya.