Warga Pejaten Beli Anak Macan dan Beruang Lewat Instagram

Siswanto | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 04 April 2017 | 20:35 WIB
Warga Pejaten Beli Anak Macan dan Beruang Lewat Instagram
Anak macan dahan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Petugas mengungkap kasus perdagangan satwa yang dilakukan lewat Instagram. Sejauh ini, polisi baru menangkap tersangka berinisial AM (42) yang merupakan pembeli satwa yang dilindungi negara.

Kepada polisi, AM menjelaskan ihwal mendapatkan akun Instagram yang menawarkan satwa.

"Awalnya dari main internet, kemudian mengakses berkaitan dengan satwa. Lewat Instagram ini ada pertemuan antara penjual dan pembeli Jadi lewat dunia maya dia mendapatkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (4/4/2017).

AM ditangkap di rumahnya di Pejaten, Jakarta Selatan, pukul 06.45 WIB tadi. Dari rumah tersangka, polisi mengamankan seekor bayi orang hutan, seekor macan dahan, dan seekor beruang madu.

AM menceritakan sebelum transaksi, terlebih dahulu penjual mengirimkan gambar-gambar kepadanya. Setelah deal, satwa diantar ke rumah.

"Dia sudah kirim gambarnya. Harganya. Jadi dari order. Jadi dikirim sampai di rumah baru dibayar," kata dia.

AM membeli macan dahan sebesar Rp60 juta. "Kemudian beruang madu Rp15 juta dan orang hutan Rp25 juta," kata Argo.

Pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama penyidik Subdit Sumber Daya dan Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta.

Kepala Seksi Wilayah II KSDA DKI Jakarta N. Yanang Lima mengungkapkan saat ini perdagangan hewan langka sudah marak dilakukan secara online.

"Sekarang sudah sangat canggih melalui online delivery sampai di rumah baru dilakukan pembayaran," kata dia.

Balai konservasi berencana untuk tes DNA terhadap tiga satwa yang diamankan dari AM.

"Pertama ada orang hutan. Akan dilakukan tes DNA dulu apakah dari Sumatera atau Kalimantan. Yang jelas satwa yang dilindungi. Yang peredarannya terbatas sekali sangat langka," kata dia.

AM dikenakan Pasal 40 ayat 2 Juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan d Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Sementara itu, orang yang menjual satwa kini sedang dilacak keberadaannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Peringatan Hari Macan Dahan Internasional, Berikut 3 Fakta Unik Satwa Ini

Peringatan Hari Macan Dahan Internasional, Berikut 3 Fakta Unik Satwa Ini

Your Say | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 08:08 WIB

Pengungkapan Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

Pengungkapan Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

Foto | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:15 WIB

Terkini

Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi

Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:19 WIB

Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih

Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:09 WIB

Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai

Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:47 WIB

Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot

Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:39 WIB

Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top

Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:38 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:37 WIB

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:29 WIB

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:25 WIB

Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan

Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:24 WIB

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:14 WIB