Warga Pejaten Beli Anak Macan dan Beruang Lewat Instagram

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 04 April 2017 | 20:35 WIB
Warga Pejaten Beli Anak Macan dan Beruang Lewat Instagram
Anak macan dahan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Petugas mengungkap kasus perdagangan satwa yang dilakukan lewat Instagram. Sejauh ini, polisi baru menangkap tersangka berinisial AM (42) yang merupakan pembeli satwa yang dilindungi negara.

Kepada polisi, AM menjelaskan ihwal mendapatkan akun Instagram yang menawarkan satwa.

"Awalnya dari main internet, kemudian mengakses berkaitan dengan satwa. Lewat Instagram ini ada pertemuan antara penjual dan pembeli Jadi lewat dunia maya dia mendapatkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (4/4/2017).

AM ditangkap di rumahnya di Pejaten, Jakarta Selatan, pukul 06.45 WIB tadi. Dari rumah tersangka, polisi mengamankan seekor bayi orang hutan, seekor macan dahan, dan seekor beruang madu.

AM menceritakan sebelum transaksi, terlebih dahulu penjual mengirimkan gambar-gambar kepadanya. Setelah deal, satwa diantar ke rumah.

"Dia sudah kirim gambarnya. Harganya. Jadi dari order. Jadi dikirim sampai di rumah baru dibayar," kata dia.

AM membeli macan dahan sebesar Rp60 juta. "Kemudian beruang madu Rp15 juta dan orang hutan Rp25 juta," kata Argo.

Pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama penyidik Subdit Sumber Daya dan Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta.

Kepala Seksi Wilayah II KSDA DKI Jakarta N. Yanang Lima mengungkapkan saat ini perdagangan hewan langka sudah marak dilakukan secara online.

"Sekarang sudah sangat canggih melalui online delivery sampai di rumah baru dilakukan pembayaran," kata dia.

Balai konservasi berencana untuk tes DNA terhadap tiga satwa yang diamankan dari AM.

"Pertama ada orang hutan. Akan dilakukan tes DNA dulu apakah dari Sumatera atau Kalimantan. Yang jelas satwa yang dilindungi. Yang peredarannya terbatas sekali sangat langka," kata dia.

AM dikenakan Pasal 40 ayat 2 Juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan d Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Sementara itu, orang yang menjual satwa kini sedang dilacak keberadaannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gandeng KPK dan OJK, Kemenhut Janji Sikat Mafia Satwa Sampai ke Akar

Gandeng KPK dan OJK, Kemenhut Janji Sikat Mafia Satwa Sampai ke Akar

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:24 WIB

Peringatan Hari Macan Dahan Internasional, Berikut 3 Fakta Unik Satwa Ini

Peringatan Hari Macan Dahan Internasional, Berikut 3 Fakta Unik Satwa Ini

Your Say | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 08:08 WIB

Pengungkapan Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

Pengungkapan Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

Foto | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:15 WIB

Terkini

Bedah RUU Perampasan Aset, IMC Sebut 'Kekayaan Tak Wajar' Sudah Diatur di LHKPN

Bedah RUU Perampasan Aset, IMC Sebut 'Kekayaan Tak Wajar' Sudah Diatur di LHKPN

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:37 WIB

Donald Trump Terima Kasih ke Indonesia: Telah Berkomitmen Bantu Menstabilkan Jalur Gaza

Donald Trump Terima Kasih ke Indonesia: Telah Berkomitmen Bantu Menstabilkan Jalur Gaza

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:33 WIB

Warga Makassar-Gowa Bernapas Lega! Proyek Jalan Aroepala Selesai, Segera Dibuka Penuh

Warga Makassar-Gowa Bernapas Lega! Proyek Jalan Aroepala Selesai, Segera Dibuka Penuh

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 13:31 WIB

Waspada Cuci Uang Bermodus Aset Digital, IMC Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset

Waspada Cuci Uang Bermodus Aset Digital, IMC Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:30 WIB

5 Masker Wajah Mengandung Bengkoang untuk Memutihkan Kulit

5 Masker Wajah Mengandung Bengkoang untuk Memutihkan Kulit

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 13:30 WIB

Grow Wild, My Child: Saat Alam Menjadi Ruang Kelas Terbaik Anak

Grow Wild, My Child: Saat Alam Menjadi Ruang Kelas Terbaik Anak

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 13:30 WIB

Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum, Tiga Orang Disiapkan untuk Disomasi soal Muktamar NU

Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum, Tiga Orang Disiapkan untuk Disomasi soal Muktamar NU

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 13:28 WIB

Revisi RKAB Disetujui, UNTR Optimistis Kinerja Meningkat di Semester II 2026

Revisi RKAB Disetujui, UNTR Optimistis Kinerja Meningkat di Semester II 2026

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 13:27 WIB

Dubbing Tak Lagi Bikin Aneh, AI Kini Bisa Sinkronkan Gerak Mulut Aktor

Dubbing Tak Lagi Bikin Aneh, AI Kini Bisa Sinkronkan Gerak Mulut Aktor

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 13:26 WIB

5 Shio Paling Susah Diatur dan Diperintah, Punya Pendirian yang Keras

5 Shio Paling Susah Diatur dan Diperintah, Punya Pendirian yang Keras

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 13:25 WIB

×