Sebar 'Perempuan Pro Ahok Halal Diperkosa' Dwi Ardika Dipolisikan

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 18 April 2017 | 12:49 WIB
Sebar 'Perempuan Pro Ahok Halal Diperkosa' Dwi Ardika Dipolisikan
[Facebook/Dwi Ardika]

Suara.com - Pemilik akun Dwi Ardika di Facebook dilaporkan koalisi Perempuan Indonesia Anti-Kekerasan ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), karena diduga menyebarkan ujian kebencian menjelang hari pencoblosan putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, Rabu (19/4/2017) besok.

Akun tersebut, mengunggah “status” yang mengatakan perempuan  pendukung Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) layak diperkosa. Kekinian, akun tersebut tak lagi bisa diakses.

“Unggahan itu menjadi viral dan meresahkan masyarakat, terutama kaum perempuan di ibu kota. Perlu diketahui, ujaran tersebut persis seperti sebelum pemerkosaan massal, Mei tahun 1998,” terang Koordinator Perempuan Indonesia Anti-Kekerasan Ita Fadia Nadya, Selasa (18/4/2017).

Ia mengatakan, pemilik akun tersebut awalnya dilaporkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya.

Tapi, kata dia, pemilik akun tersebut akhirnya dilaporkan ke Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro, karena kasus itu diduga mengganggu keamanan jelang pilkada.

Nadya menuturkan, tulisan akun tersebut dikhawatirkan memicu orang-orang yang membacanya melakukan perbuatan seperti yang dianjurkan Dwi Ardika.

”Tahun 1998, ujaran serupa disebar melalui selebaran dan pager, akhirnya memicu kerusuhan serta perkosaan massal. Kini, ujaran itu disebar melalui media sosial, dan dampaknya lebih besar karena lebih banyak yang mengakses,” terangnya.

Nadya menegaskan, pelaporan pemilik akun tersebut sama sekali tidak terkait dukung mendukung salah satu pasangan kandidat.

”Ini persoalan kaum perempuan di Indonesia, bukan bicara  soal pilkada. Sebab, kaum perempuan masih menjadi objek beragam kekerasan dalam bidang politik. Demokrasi beserta berbagai instrumennya seperti pilkada, jangan sampai mengorbankan perempuan,” tandasnya.

Baca Juga: Keluarga Dibolehkan Jenguk Ridho Rhoma di RSKO, Ini Alasannya

Direskrimum telah menerima Laporan tersebut dengan berkas nomor LP/1905/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimum, tertanggal 17 April 2017. Pemilik akun Facebook Dwi Ardika diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI