Kuasa Hukum Ahok Tunggu Jaksa Berani Tuntut Bebas

Kamis, 20 April 2017 | 09:04 WIB
Kuasa Hukum Ahok Tunggu Jaksa Berani Tuntut Bebas
Persidangan kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (31/1). (Antara)

Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menunggu keberanian jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntut bebas Ahok. Meski begitu, ia siap dengan apapun hasil yang akan dibacakan JPU.

"Kuasa hukum siap. Hari ini kami sudah siap. Yang kami harapkan sekarang, jaksa punya keberanian nggak untuk menuntut bebas? Berani enggak dia nuntut bebas," ujar anggota kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Hari ini merupakan sidang ke-20 perkara dugaan agama dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU. Sidang dimulai pukul 9.00 WIB.

Menurutnya, kasus yang tengah menjerat Ahok bisa masuk hingga ke ranah pengadilan lantaran dimainkan oleh oknum yang tidak senang dengan Ahok kembali memimpin Jakarta.

"Ini kan sebenarnya karena ketidakjantanan orang-orang mengalahkan Pak Basuki melalui program dan integritas, lalu menggunakan cara-cara berpolitik kasus hukum, melakukan tekanan, jadilah Pak Basuki tersangka," ucap Wayan.

"Polisi ini kan dipaksa menjadikan dia tersangka dan terdakwa. Oleh karena itu, sebelum ada sprindik, dia jadi tersangka. Ini kan pelanggaran hak asasi. Belum ada kasus seperti ini di Indonesia," Wayan menambahkan.

Sementara, kuasa hukum Ahok yang lain, Teguh Samudra, mengatakan tidak ada fakta persidangan yang menyatakan Ahok sengaja melakukan penghinaan terhadap ulama dan Al Qur'an.

"Didasarkan pada beberapa keterangan ahli pidana, bahasa, dan agama. Juga keterangan psikologi sosial. Tidak ada dalam pidato kesengajaan untuk menodai agama," kata Teguh.

Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 ketika melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Ahok, Pakar: Jika 156a, Mendagri Harus Tunduk

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI