Hak Angket KPK Disinyalir Jadi Pelemahan Pemberantasan Korupsi

Adhitya Himawan, Erick Tanjung

Kamis, 27 April 2017 | 08:47 WIB
Hak Angket KPK Disinyalir Jadi Pelemahan Pemberantasan Korupsi
Sidang Paripurna DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Kesimpulan pengajuan hak angket dari Komisi III DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi akan dibacakan dalam rapat paripurna, hari ini Kamis (27/4/2017). Hak angket diajukan untuk mendesak KPK membuka rekaman hasil pemeriksaan terhadap anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura Miryam S. Haryani dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Terkait hak angket KPK ini, pemerintah enggan menanggapi.

"Pemerintah tidak ikut campur (soal hak angket)," kata Teten Masduki, Kepala Staf Presiden saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Namun ia mengisyaratkan, pengajuan hak angket tersebut merupakan bagian dari pelemahan terhadap lembaga anti rasuah tersebut. Berbagai cara dilakukan oleh pihak yang terganggu oleh KPK dalam pemberantasan korupsi. Salah satunya adalah dengan mencari celah untuk merevisi undang-undang KPK.

"Tapi sikap pemerintah soal pelemahan KPK itu jelas, tidak mau ada revisi UU KPK. Meski sejak dulu ada saja usaha-usaha melemahkan KPK. Wacana revisi ini ibaratnya tali simpul, kalau dibuka, maka masuk semua (upaya pelemahan KPK)," terang dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di gedung DPR, Rabu (26/4/2017) mengatakan, rapat paripurna hari ini akan memutuskan untuk melanjutkan usulan hak angket atau tidak.

"Kalau setuju, maka disetujui penggunaan hak angket, setelah itu dibentuk panitia angket, pansus angket. Kalau sudah fraksi-fraksi menyerahkan nama maka terbentuk pansus angket," kata Fahri.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mengatakan surat dari Komisi III sudah disampaikan kepada pimpinan DPR beberapa yang waktu lalu.

"Dari Komisi III, suratnya sudah. Nanti diputuskan dalam paripurna," ujar dia.

baca juga

Miryam merupakan saksi penting dalam kasus e-KTP. Dia pernah menyebut sejumlah nama politikus berpengaruh dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Dalam perkembangannya, Miryam mencabut kembali kesaksian yang pernah disampaiken ke penyidik KPK. Dia menuduh penyidik mengintimidasinya agar bicara.

Tapi, penyidik KPK menegaskan pemeriksaan terhadap Miryam mengikuti prosedur. Belakangan, Miryam dijadikan tersangka kasus memberikan keterangan palsu.

Kasus e-KTP menjadi sorotan karena diduga melibatkan banyak orang berpengaruh. Kasus ini merugikan negara Rp2,3 triliun.

Penggunaan hak angket anggota DPR untuk meminta KPK membuka rekaman hasil pemeriksaan bukan bentuk pengawasan. Sebaliknya, hali tu dinilai sebagai intervensi politik yang sudah mengarah kepada perbuatan korupsi.

"Letak korupsinya adalah pada upaya untuk menghalang-halangi atau merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi, sebagaimana telah dikonstatir melalui Pasal 9 huruf e UU Nomor. 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan eksekutif, legislatif dan yudikatif," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus, melalui keterangan tertulis.

Hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan legislatif menurut ketentuan pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dikualifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi.

Yaitu, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kuota Perempuan di DPR Tergantung Regulasi dan Komitmen Parpol

Kuota Perempuan di DPR Tergantung Regulasi dan Komitmen Parpol

News | Jum'at, 21 April 2017 | 07:07 WIB

Pimpinan DPR Inginkan RUU Pemilu Selesai Tepat Waktu

Pimpinan DPR Inginkan RUU Pemilu Selesai Tepat Waktu

News | Rabu, 19 April 2017 | 04:33 WIB

Setnov Klaim Dirinya Imbau Surat Protes ke Jokowi Tak Dikirim

Setnov Klaim Dirinya Imbau Surat Protes ke Jokowi Tak Dikirim

News | Selasa, 18 April 2017 | 11:34 WIB

Perluasan Kewenangan DPD Masuk dalam Pembahasan UU MD3

Perluasan Kewenangan DPD Masuk dalam Pembahasan UU MD3

News | Selasa, 18 April 2017 | 04:19 WIB

Cita Citata Bantah Dinikahi Anggota DPR

Cita Citata Bantah Dinikahi Anggota DPR

Foto | Senin, 17 April 2017 | 16:18 WIB

KPK Cekal Setya Novanto, DPR Tunda Kirim Nota Protes ke Jokowi

KPK Cekal Setya Novanto, DPR Tunda Kirim Nota Protes ke Jokowi

News | Senin, 17 April 2017 | 13:36 WIB

Komisi VII Kritik Harga Gas untuk Industri Pupuk Masih Mahal

Komisi VII Kritik Harga Gas untuk Industri Pupuk Masih Mahal

Bisnis | Jum'at, 14 April 2017 | 15:09 WIB

Inilah Pesan Ketua DPR Pada Peringatan Paskah

Inilah Pesan Ketua DPR Pada Peringatan Paskah

News | Jum'at, 14 April 2017 | 11:09 WIB

Fahri Sebut Status Cekal Novanto Bisa Ditolak Menteri

Fahri Sebut Status Cekal Novanto Bisa Ditolak Menteri

News | Kamis, 13 April 2017 | 13:52 WIB

DPR Pro Kontra Pencabutan Cekal Setnov, Ini Kata KPK

DPR Pro Kontra Pencabutan Cekal Setnov, Ini Kata KPK

News | Rabu, 12 April 2017 | 22:02 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×