Elsam Minta Pemerintah Tak Gegabah Bubarkan HTI

Reza Gunadha

Senin, 08 Mei 2017 | 20:20 WIB
Elsam Minta Pemerintah Tak Gegabah Bubarkan HTI
Massa DPD I Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Lampung. (ANTARA FOTO/Tommy Saputra)

Suara.com - Pemerintah resmi bakal melegalisasi pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui pengadilan, Senin (8/5/2017). Organisasi tersebut, dinilai layak dibubarkan karena segala aktivitasnya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, keputusan untuk membubarkan  HTI adalah atas anjuran Presiden Joko Widodo.

Namun, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) meminta pemerintah tak gegabah dan langsung membubarkan HTI.

“Kalau pembubaran itu adalah kebijakan yang diputuskan secara gegabah, justru mengancam hak kebebasan berserikat seperti yang tertuang dalam Pasal 28 dan 28E ayat 3 UUD 1945,” terang Direktur Eksekutif Elsam Wahyu Wagiman melalui keterangan tertulis, Senin malam.

Selain UUD 45, kata dia, pembubaran HTI secara gegabah juga melanggar Pasal 24 UU No 39/1999 tentang HAM, dan Pasal 22 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No. 12/2005.

Ia menjelaskan, kebebasan berserikat merupakan salah satu hak asasi yang dapat dibatasi. Tapi, sebagian ahli hukum menilai, pembubaran merupakan bentuk pembatasan yang paling kejam.

“Karena dianggap paling kejam dalam mencabut hak asasi, maka pembubaran serikat atau organisasi haruslah ditempatkan sebagai pilihan terakhir,” pintanya.

Selain itu, kata dia, tindakan pembubaran juga harus sepenuhnya mengacu pada prinsip-prinsip due process of law sebagai pilar dari negara hukum. Dengan kata lain, pembubaran itu harus melalui pengadilan yang digelar terbuka serta akuntabel.

“Dalam pengadilan, kedua belah pihak (pemerintah dan HTI) harus didengar keterangannya secara berimbang, serta putusannya dapat diuji pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi,” terangnya.

baca juga

Dalam Pasal 60 dan 78 UU No 17/2013 tentang Ormas, juga diatur bahwa pemerintah harus terlebih dulu melakukan upaya lain sebelum membubarkan serikat. Upaya yang dimaksud ialah memberi peringatan, penghentian kegiatan, sanksi administratif, sampai pembekuan sementara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PBNU Dukung HTI Dibubarkan, Berikut Ini Alasannya

PBNU Dukung HTI Dibubarkan, Berikut Ini Alasannya

News | Senin, 08 Mei 2017 | 20:17 WIB

HTI Dibubarkan, Politikus Gerindra: Sekarang Kita Islamophobia?

HTI Dibubarkan, Politikus Gerindra: Sekarang Kita Islamophobia?

News | Senin, 08 Mei 2017 | 19:54 WIB

HTI: Apa Salah Hizbut Tahrir? Bertentangan di Mana?

HTI: Apa Salah Hizbut Tahrir? Bertentangan di Mana?

News | Senin, 08 Mei 2017 | 19:19 WIB

HTI: Kami Legal, Tak Pernah Langgar Hukum

HTI: Kami Legal, Tak Pernah Langgar Hukum

News | Senin, 08 Mei 2017 | 18:38 WIB

Wiranto Dapat Kiriman Karangan Bunga Dukung Bubarkan HTI

Wiranto Dapat Kiriman Karangan Bunga Dukung Bubarkan HTI

News | Senin, 08 Mei 2017 | 18:33 WIB

Berusaha Bubarkan HTI, Para Menteri 6 Kali Rapat di Menkopolhukam

Berusaha Bubarkan HTI, Para Menteri 6 Kali Rapat di Menkopolhukam

News | Senin, 08 Mei 2017 | 17:58 WIB

SETARA Institute: HTI Punya Hak Kasasi ke Mahkamah Agung

SETARA Institute: HTI Punya Hak Kasasi ke Mahkamah Agung

News | Senin, 08 Mei 2017 | 17:22 WIB

HTI Diminta Tak Panik, Dibubarkan, Detik Ini Bisa Dibentuk Lagi

HTI Diminta Tak Panik, Dibubarkan, Detik Ini Bisa Dibentuk Lagi

News | Senin, 08 Mei 2017 | 16:55 WIB

GP Ansor Minta Birokrasi Negara Dibersihkan dari Orang-orang HTI

GP Ansor Minta Birokrasi Negara Dibersihkan dari Orang-orang HTI

News | Senin, 08 Mei 2017 | 16:43 WIB

Ini Bedanya Pedoman yang Dianut HTI dan FPI

Ini Bedanya Pedoman yang Dianut HTI dan FPI

News | Senin, 08 Mei 2017 | 16:38 WIB

Terkini

Tantangan Adopsi Toyota Hilux Listrik Bagi Pengusaha Akibat Selisih Harga

Tantangan Adopsi Toyota Hilux Listrik Bagi Pengusaha Akibat Selisih Harga

Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:47 WIB

Viral Isu Bank Asing Tarik Dana Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ini Faktanya

Viral Isu Bank Asing Tarik Dana Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ini Faktanya

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:45 WIB

Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat Hari Ini, 415 Personel Gabungan Disiagakan

Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat Hari Ini, 415 Personel Gabungan Disiagakan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:44 WIB

BUMN Kini Tak Boleh Bisnis Semaunya Sendiri, Harus Satu Arah yang Sama

BUMN Kini Tak Boleh Bisnis Semaunya Sendiri, Harus Satu Arah yang Sama

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Possession Semu Berujung Petaka, John Herdman Evaluasi Total Pertahanan Timnas Indonesia

Possession Semu Berujung Petaka, John Herdman Evaluasi Total Pertahanan Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:40 WIB

Haier H100M96GUX Dobrak Pasar High-End: QD-MiniLED, Audio KEF, dan Refresh Rate 240Hz!

Haier H100M96GUX Dobrak Pasar High-End: QD-MiniLED, Audio KEF, dan Refresh Rate 240Hz!

Tekno | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:38 WIB

Skema Potong Komisi Langsung Dinilai Bikin Pendapatan Ojol Lebih Transparan

Skema Potong Komisi Langsung Dinilai Bikin Pendapatan Ojol Lebih Transparan

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:36 WIB

8 Ciri-ciri Rumah yang Membawa Hoki dan Rezeki Menurut Feng Shui

8 Ciri-ciri Rumah yang Membawa Hoki dan Rezeki Menurut Feng Shui

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:35 WIB

3 Gol, 3 Poin, dan 1 Baju Dibuang: Cerita Unik Kemenangan Vietnam atas Indonesia

3 Gol, 3 Poin, dan 1 Baju Dibuang: Cerita Unik Kemenangan Vietnam atas Indonesia

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:28 WIB

Rupiah Tembus Rp18.013 per Dolar AS, Penguatan Greenback Kembali Tekan Mata Uang RI

Rupiah Tembus Rp18.013 per Dolar AS, Penguatan Greenback Kembali Tekan Mata Uang RI

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:27 WIB

×