Dia menambahkan, keputusan tersebut diambil oleh pemerintah sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Menurutnya keputusan tersebut bukan berarti pemerintah anti ormas Islam.
"Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti ormas Islam, bukan. Namun, semata mata dalam rangka merawat an menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan pancasilan dan UUD RI tahun 1945," tandas dia.