Untuk diketahui, Ahok divonis bersalah melakukan penodaan agama diherat Pasal 156 a KUHP. Ahok divonis 2 tahun penjara. Dia langsung ditahan. Ahok langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.
Ahok, telah berada di Rumah Tahanan, Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, sejak Rabu (10/5/2017) dini hari. Sebelumnya Ahok sempat dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.