“Saya minta polisi memberikan hukuman setimpal kepada mereka. Apakah pantas anak berusia 4 tahun dipukuli sampai berdarah-darah. Anak umur segitu belum tahu apa-apa,” tutur Ic, bibi korban, sembari menangis.
Ketiga pelaku kekiian berada di sel tahanan Polsek Tambora. Mereka diancam dengan Pasal 80 ayat 2 juncto 76c Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.