Inilah Sebab Rizieq ke Mahkamah Internasional Bakal Sia-sia

Adhitya Himawan

Sabtu, 20 Mei 2017 | 13:17 WIB
Inilah Sebab Rizieq ke Mahkamah Internasional Bakal Sia-sia
Habib Rizieq Shihab tiba di Kementerian Pertanian di Jakarta, Selasa (28/2). [suara.com/Oke Atmaja]

Ketua Setara Institute, Hendardi menuturkan bahwa sebagai warga negara, Rizieq Shihab (RS) seharusnya taat hukum untuk memenuhi panggilan kepolisian. Apalagi pemeriksaan terhadap RS ditujukan untuk membuat terang benderang suatu tindak pidana.

"Pemeriksaan tidak selalu berujung pada status tersangka. Karena itu, sebagai pimpinan salah satu ormas, RS harus memberikan keteladanan dengan memenuhi panggilan Polri," kata Hendardi dalam keterangan resmi, Sabtu (20/5/2017).

Pernyataan pengacara RS yang akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional adalah tindakan yang sia-sia dan out of context. Menurutnya, mekanisme internasional didesain hanya untuk mengadili perkara-perkara spesifik dan dengan mekanisme khusus.

Hendardi menjelaskan bahwa ada dua mekanisme hukum internasional, International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC). ICJ mengadili sengketa antar negara atau badan hukum international seperti entitas bisnis. Jadi subyek hukumnya adalah entitas tertentu, bisa negara bisa juga non negara. Seperti sengketa perbatasan atau sengketa bisnis internasional.

"Dengan kata lain, ICJ adalah peradilan perdata internasional. Klaim kriminalisasi atas RS jelas bukan merupakan kompetensi ICJ," jelas Hendardi.
Sedangkan ICC, mengadili 4 jenis kejahatan universal, genosida, kejahatan perang, agresi, dan kejahatan kemanusiaan (crime againts humanity) yang memenuhi standar sistematis, terstruktur, massif, dan meluas.

"Jadi, kasus dugaan pornografi dan penyebaran konten pornografi jelas bukan kompetensi ICC. Apalagi ICC yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma menuntut adanya ratifikasi dari negara-negara; dan Indonesia belum meratifikasinya. Jadi mau dibawa ke pengadilan internasional yang mana kasus RS ini oleh pengacara-pengacaranya?," ujar Hendardi.

Kalaupun kemudian dibawa ke PBB (Dewan HAM), mekanismenya juga tidak mudah, karena yang bisa membawanya adalah organisasi yang memiliki akreditasi status konsultatif. Lagipula sejumlah kasus yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab adalah kasus asusila (pornografi) sampai penistaan. Sesuatu yang tidak memiliki dampak signifikan internasional.

Selain itu, PBB juga menegaskan bahwa mekanisme internasional adalah the last resort atau upaya terakhir. Setiap kasus yang diduga berkaitan dengan pelanggaran kebebasan harus diselesaikan melalui proses hukum nasional yang kredibel terlebih dahulu. "Sementara untuk kasus RS, jangankan proses pengadilan, diminta menjadi saksi saja sudah menghilang dan tidak kooperatif dengan bermacam alasan yg tidak logis," urai Hendardi.

Jadi upaya para pengacaranya untuk bertolak ke Genewa atau Den Haag adalah upaya sia-sia tanpa pengetahuan tentang mekanisme internasional yang memadai. Andaipun mereka sampai di PBB atau Mahkamah Internasional bisa saja diterima sampai tingkat security (satpam) atau reception (Biro Umum) tercatat sebagai tamu kunjungan biasa atau turis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Habib Rizieq Bakal 'Ngadu' ke PBB, Polri: Silakan!

Habib Rizieq Bakal 'Ngadu' ke PBB, Polri: Silakan!

News | Jum'at, 19 Mei 2017 | 06:23 WIB

Ini Kasus-Kasus yang Menjerat Rizieq Shihab!

Ini Kasus-Kasus yang Menjerat Rizieq Shihab!

Video | Kamis, 18 Mei 2017 | 17:55 WIB

Beredar di Medsos Video Habib Rizieq Menangis

Beredar di Medsos Video Habib Rizieq Menangis

Tekno | Kamis, 18 Mei 2017 | 19:31 WIB

Polisi Kebut Berkas Kasus 'Chat Sex' Firza Husein

Polisi Kebut Berkas Kasus 'Chat Sex' Firza Husein

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 12:52 WIB

Geger Postingan di Facebook, Firza Husein Hamil?

Geger Postingan di Facebook, Firza Husein Hamil?

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 06:31 WIB

Firza Dicecar 35 Pertanyaan Soal Kasus Konten Porno

Firza Dicecar 35 Pertanyaan Soal Kasus Konten Porno

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 23:13 WIB

Firza Tersangka, Netizen Ramaikan Tagar #FirzaTersangkaRiziqKabur

Firza Tersangka, Netizen Ramaikan Tagar #FirzaTersangkaRiziqKabur

Tekno | Rabu, 17 Mei 2017 | 19:44 WIB

Alasan Polisi Belum Jadikan Rizieq Shihab Tersangka Pornografi

Alasan Polisi Belum Jadikan Rizieq Shihab Tersangka Pornografi

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 19:27 WIB

PDIP Tangkis Tudingan Kasus Rizieq Pesanan Penguasa

PDIP Tangkis Tudingan Kasus Rizieq Pesanan Penguasa

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 17:07 WIB

Meme Rizieq-Firza Husein Bertebaran di Internet, Seperti Apa?

Meme Rizieq-Firza Husein Bertebaran di Internet, Seperti Apa?

Tekno | Rabu, 17 Mei 2017 | 19:49 WIB

Terkini

Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar

Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:19 WIB

Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel

Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:04 WIB

Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW

Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:02 WIB

Jaminan Sosial PRT Dinilai Masih Lemah, UU PPRT Dikhawatirkan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas

Jaminan Sosial PRT Dinilai Masih Lemah, UU PPRT Dikhawatirkan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:57 WIB

Sindikat Perdagangan Daging Kucing Digulung, Ratusan Anabul Berhasil Diselamatkan

Sindikat Perdagangan Daging Kucing Digulung, Ratusan Anabul Berhasil Diselamatkan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:54 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Kalibata Kamis Pagi, Hindari Jalan Ini Mulai Pukul 08.00 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Kalibata Kamis Pagi, Hindari Jalan Ini Mulai Pukul 08.00 WIB

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:51 WIB

Antrean Haji 26 Tahun Masih Kelamaan, Prabowo Perintahkan Pangkas Lagi!

Antrean Haji 26 Tahun Masih Kelamaan, Prabowo Perintahkan Pangkas Lagi!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:46 WIB

Dana Pribadi Prabowo untuk Urusan Negara: Indonesia Demokrasi atau Monarki?

Dana Pribadi Prabowo untuk Urusan Negara: Indonesia Demokrasi atau Monarki?

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42 WIB

Era Jokowi 'Main Halus', Zaman Prabowo 'Lebih Keras': Pakar Kuliti Bedanya

Era Jokowi 'Main Halus', Zaman Prabowo 'Lebih Keras': Pakar Kuliti Bedanya

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:39 WIB

Tinggalkan Ganja, BNN Bakal Sulap Petani di Aceh Jadi Pengusaha Kopi Produktif

Tinggalkan Ganja, BNN Bakal Sulap Petani di Aceh Jadi Pengusaha Kopi Produktif

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:31 WIB