Banding Dicabut, Penangguhan Penahanan Ahok Jalan Terus

Selasa, 23 Mei 2017 | 17:36 WIB
Banding Dicabut, Penangguhan Penahanan Ahok Jalan Terus
Veronica Tan saat membacakan surat Basuki Tjahaja Purnama yang berada di dalam tahanan, Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasas (23/5/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terus lanjut. Meski keluarga Ahok telah mencabut berkas banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Terkait penangguhan penahanan, kita tetap jalan. Kita mohon perhatian karena putusan (majelis hakim) itu tidak disebutkan alasan dan pertimbangan kenapa dia (Ahok) ditahan," ujar I Wayan Sudiarta di restoran Gado-Gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).

Menurut Wayan, ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara kasus penodaan agama, dan memerintahkan segera ditahan, majelis tidak menyebutkan alasan penahanan.

"Keadaan mana yang mengkhawatirkan? Kenapa dia (Ahok) dikhawatirkan, melarikan diri atau menghilangkan barang bukti? Itu harus disebut. Baru dibackup oleh Pasal 21 sebagai dasar hukum," kata Wayan.

Wayan mengatakan perintah penahanan Ahok tidak kuat. Sebab, dalam putusannya hakim tidak menyebutkan alasan penahanan.

"Karena itu alasan penahanan ini tidak kuat, sangat tidak kuat. Berkaca pada Pasal 20 ayat 3 disebutkan penahanan semata-mata untuk pemeriksaan, pemeriksaan sudah selesai ngapain itu ditahan?," kata Wayan.

Untuk diketahui, pelaksana tugas gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Ketua Umum PPP Djan Faridz, Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi ikut mengajukan diri menjadi penjamin bagi penangguhan Ahok.

Ahok langsung ditahan setelah dinyatakan bersalah Selasa (9/5/2017) dan kini mendekam di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

"Kami mengajukan penangguhan atau pengalihan. Terserah nanti majelis (putusannya apa). Jenis penahanan dari tahanan penjara menjadi tahanan kota atau rumah," ujar dia.

Baca Juga: Benarkah Polisi Istimewakan Massa Ahok, Ini Jawaban Tito di DPR

Surat penangguhan Ahok sudah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, tidak lama setelah majelis hakim menyatakan Ahok bersalah melakukan penodaan agama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI